BERITA

KAI Berkolaborasi dengan Polresta Bandar Lampung untuk Sosialisasi Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan Kereta

53
×

KAI Berkolaborasi dengan Polresta Bandar Lampung untuk Sosialisasi Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan Kereta

Sebarkan artikel ini
KAI Gandeng Polresta Bandar Lampung Sosialisasikan Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan Kereta
KAI Gandeng Polresta Bandar Lampung Sosialisasikan Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan Kereta

Media90 – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, bekerja sama dengan Satlantas Polresta Bandar Lampung, mengadakan sosialisasi peraturan perlintasan sebidang di Jalan Gajah Mada, Pahoman, Bandar Lampung pada Kamis, 19 September 2024.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri, yang serentak dilaksanakan di 13 titik di seluruh Divisi Regional Jawa dan Sumatera.

Plt. Executive Vice President KAI Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany, menjelaskan bahwa sosialisasi ini mengusung tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju.”

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Salantas Polresta Bandar Lampung, Jasa Raharja Cabang Lampung, Dinas Perhubungan, BTP Kelas II Palembang, komunitas pecinta kereta api Baradipat, dan mahasiswa ITERA.

Baca Juga:  Tiga Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Setelah Menggelar 'Tur Celurit' yang Mencemaskan Warga

Dalam sosialisasi keselamatan kali ini, juga dilakukan penegakan hukum berupa penindakan terhadap pelanggaran aturan berlalu lintas.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

Menurut Ramdany, terdapat 228 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Dari jumlah tersebut, 211 merupakan perlintasan sebidang dan 17 adalah perlintasan tidak sebidang.

Untuk perlintasan sebidang, terdapat 187 titik yang tidak dijaga dan 41 titik yang dijaga oleh PT KAI, pemerintah, atau swadaya masyarakat, termasuk 139 titik perlintasan liar. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang, terdapat 8 titik fly over dan 9 titik underpass.

Baca Juga:  Dalam Dua Pekan, Lima Bandar dan Pengedar Pil Terlarang Diciduk di Bandar Lampung

Selama tahun 2024, hingga 16 September, PT KAI telah menutup 10 titik perlintasan liar sebagai upaya mendukung keselamatan perjalanan kereta api.

Namun, Ramdany mengungkapkan keprihatinannya karena masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Pada tahun 2023, tercatat 27 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 17 kasus terjadi pada periode Januari hingga September.

Sementara itu, pada tahun 2024, hingga September, sudah terjadi 24 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 27 korban dengan rincian lima luka ringan, 17 luka berat, dan lima meninggal dunia.

Ramdany menegaskan pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.

Baca Juga:  Pria Asal Wonosobo Tanggamus Rampas Motor dan Uang Korban, Kabur ke Banten setelah Meminta Diantar

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KAI berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai bagian dari budaya bangsa yang maju dan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *