Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polisi sedang menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa di Sri Gading, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa korban AA (13), seorang pelajar warga Kecamatan Labuhan Maringgai, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Kepala Desa berinisial SD (43).
Saat ini, SD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, demikian disampaikan oleh AKBP M. Rizal Muchtar dalam keterangan resminya pada Rabu (19/7/2023).
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (15/7/2023) yang lalu. Korban sedang buang air kecil di belakang mushola, dekat Balai Desa Srigading, Labuhan Maringgai, ketika peristiwa tersebut terjadi.
“Korban ditabrak oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor. Korban kemudian ditarik rambutnya hingga terjatuh dan dipukuli, mengakibatkan luka lebam di pipi dan bibirnya,” ujar AKBP M. Rizal Muchtar.
Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolsek Labuhan Maringgai.
Mengingat korban merupakan seorang anak di bawah umur, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur.
Polres Lampung Timur telah memanggil dan meminta keterangan dari para saksi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ini.
Selain itu, polisi juga sedang menunggu hasil visum korban guna melengkapi bukti dalam penyelidikan kasus ini.