Media90 – Seorang pria berinisial MY (42) asal Kelurahan Kaliawi Persada, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap oleh anggota Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
MY ditangkap karena terlibat dalam praktik perjudian dengan menjual nomor toto gelap di beberapa pasar di Bandar Lampung.
Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa MY ditangkap setelah terbukti sering melakukan transaksi nomor toto gelap di sejumlah lokasi di Bandar Lampung.
“Benar, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung telah mengamankan MY yang melakukan tindak pidana perjudian jenis nomor gelap di Bandar Lampung,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik perjudian nomor toto gelap, khususnya di Pasar Gintung, Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan MY yang diduga menjadi bandar utama dalam praktik tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa ponsel milik MY yang berisi nomor pasangan toto gelap.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 303 ayat KUHPidana tentang perjudian. Dia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian lainnya yang mungkin terlibat.