BERITA

Jerat Ramadan: Pria Asal Sukabumi Jadi Tahanan Lebaran di Bandar Lampung karena Bisnis Narkoba

106
×

Jerat Ramadan: Pria Asal Sukabumi Jadi Tahanan Lebaran di Bandar Lampung karena Bisnis Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ramadan Masih Bisnis Narkoba, Pria Asal Sukabumi Bandar Lampung ini Lebaran di Penjara
Ramadan Masih Bisnis Narkoba, Pria Asal Sukabumi Bandar Lampung ini Lebaran di Penjara

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Kamis (21/3/2024), Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial RDP (26) yang berasal dari Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pria tersebut kedapatan membawa puluhan paket sabu, pil ekstasi, dan ganja yang siap edar.

“Pria tersebut ditangkap di salah satu warung di pinggir Jalan Bypass Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung,” ungkap Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Saat penangkapan dilakukan, petugas berhasil menyita 28 plastik bening berisi sabu dan satu plastik berisi 18 butir pil ekstasi dari dalam sekantong hitam yang dibawa oleh pelaku.

Langkah berikutnya, polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan dompet yang berisi empat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi sabu.

Selain itu, juga ditemukan satu plastik berisi serbuk coklat, sepaket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat, dan satu timbangan digital.

Penangkapan pelaku RDP dipicu oleh informasi dari masyarakat sekitar terkait praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Pelaku mengakui baru tiga bulan terakhir terlibat dalam bisnis haram ini dan hanya dua kali mengambil barang dari seseorang berinisial ZK (DPO),” jelas Kompol Gigih Andri Putranto.

Selain pelaku RDP, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika berbagai jenis dengan total sabu seberat 62,02 gram, pil ekstasi 8,42 gram atau setara dengan 18 butir, ganja seberat 2,88 gram, dan serbuk coklat yang diduga sebagai serpihan pil ekstasi seberat 3,72 gram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atas perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *