BERITA

Janji Bebaskan Rumah yang Disita Bank, Pria Asal Pagelaran Pringsewu Raup Rp140 Juta dari Korban

24
×

Janji Bebaskan Rumah yang Disita Bank, Pria Asal Pagelaran Pringsewu Raup Rp140 Juta dari Korban

Sebarkan artikel ini
Ngaku Bisa Selesaikan Rumah yang Disita Bank, Pria Asal Pagelaran Pringsewu ini Tipu Korban Rp140 Juta
Ngaku Bisa Selesaikan Rumah yang Disita Bank, Pria Asal Pagelaran Pringsewu ini Tipu Korban Rp140 Juta

Media90 – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan seorang pria bernama Andrianto (54) yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini ditangkap di kediamannya di Pekon Pagelaran, Pringsewu, pada Senin (4/11/2024) sore.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa Andrianto berhasil menipu Deni Prayogi, seorang warga Sidomulyo, Lampung Selatan.

Pelaku berhasil mengelabui korban dengan mengaku memiliki koneksi khusus di bank yang dapat membantunya menyelesaikan permasalahan rumah yang disita dan dilelang pihak bank.

Dalam aksinya, Andrianto meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta dengan dalih biaya operasional untuk proses pengembalian aset.

Baca Juga:  Optimalkan Potensi, Egi-Syaiful Siap Jadikan Lampung Selatan Gerbang Utama Sumatera

Tersangka bahkan berjanji untuk mengembalikan uang tersebut jika upayanya gagal.

Namun, setelah uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), tidak ada tanda-tanda rumah korban akan kembali, bahkan uang yang dijanjikan pun tak dikembalikan.

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Deni akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki kemampuan atau koneksi untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Ia berdalih melakukan penipuan ini karena desakan kebutuhan ekonomi. Uang yang ia terima dari korban dihabiskan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kompol Rohmadi pada Rabu (6/11/2024).

Andrianto saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai empat tahun penjara.

Baca Juga:  Bank Indonesia Lampung: Sukses Menjaga Stabilitas Harga Ramadan, Inflasi Maret Tetap Terkendali

Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam menyelesaikan masalah hukum atau keuangan.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak mudah percaya pada janji manis seseorang yang mengaku punya koneksi khusus, terutama bila diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa dapat segera melapor kepada pihak kepolisian agar kasus dapat diproses secara hukum.

Polsek Pringsewu Kota berjanji untuk meningkatkan patroli dan sosialisasi guna mencegah tindak kejahatan serupa di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *