BERITANASIONAL

Ini Penjelasan Polri: Pembuat SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

297
×

Ini Penjelasan Polri: Pembuat SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Sebarkan artikel ini
Ini Penjelasan Polri Pembuat SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!
Ini Penjelasan Polri Pembuat SIM Harus Terdaftar Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Media90 – Polri, melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), telah menetapkan persyaratan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu persyaratan baru yang diberlakukan adalah wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kombes Pol Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, memberikan penjelasan bahwa saat ini persyaratan tersebut belum diterapkan secara aktif.

Hal ini disebabkan oleh belum terintegrasinya sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:  Ratusan Warga Tanjung Menara Antusias Dukung Egi-Syaiful, Tanda Rindu Akan Perubahan di Pilkada Lamsel

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM saat ini masih akan diberikan SIM meskipun belum terdaftar dalam program JKN.

“Saat ini SIM tidak ditahan untuk diberikan sampai sistemnya terintegrasi,” ungkap Nurul pada Kamis (22/6/2023).

Syarat mengenai pendaftaran SIM yang harus terdaftar dalam JKN ini diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Beberapa rincian persyaratan tersebut antara lain:

  1. Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi: a. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. b. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. c. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya. d. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perseorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. e. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia. f. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata. g. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. h. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Pria Asal Jati Agung atas Kasus Penjambretan Mahasiswi di Sukarame, Bandar Lampung

Selain itu, dalam Pasal 9 Ayat (3c) juga dijelaskan bahwa apabila persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum terpenuhi, pemohon harus segera memproses kepesertaan dalam jaminan kesehatan nasional sebelum SIM dapat diserahkan.

Walaupun saat ini persyaratan tersebut belum diterapkan secara penuh, penerapan kewajiban terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SIM diharapkan dapat meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat pengemudi.

Ke depannya, diharapkan Korlantas Polri dapat segera mengintegrasikan sistemnya dengan JKN agar persyaratan ini dapat diterapkan dengan efektif dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *