BERITA

Ini Alasan Mengapa Pemerintah Memberikan Hak Cuti Ayah Bagi ASN Selama 15-30 Hari Ketika Istri Melahirkan

181
×

Ini Alasan Mengapa Pemerintah Memberikan Hak Cuti Ayah Bagi ASN Selama 15-30 Hari Ketika Istri Melahirkan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Berikan ASN Hak Cuti Ayah Jika Istri Melahirkan, 15 Sampai 30 Hari
Pemerintah Berikan ASN Hak Cuti Ayah Jika Istri Melahirkan, 15 Sampai 30 Hari

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Langkah ini merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

RPP tersebut diharapkan selesai sepenuhnya pada April 2024. “Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran. Cuti pendampingan istri yang melahirkan adalah hak yang dijamin bagi ASN pria oleh negara,” kata Anas dalam pernyataannya di Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Menurut Anas, pemberian hak cuti ini merupakan respons terhadap aspirasi dari berbagai pihak.

Baca Juga:  Dibalik Layar: Kisah Mahasiswi ITB yang Terlibat Sebagai Joki dalam Seleksi CPNS Kejaksaan Lampung Tengah dan Palembang

Saat ini, pemerintah sedang mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk DPR, terkait hal ini.

Sebelumnya, lanjut Anas, tidak ada aturan khusus mengenai cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Aturan hanya mengatur cuti untuk ASN perempuan yang melahirkan.

Anas menjelaskan bahwa hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau yang biasa disebut ‘cuti ayah’, sudah umum diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.

Durasi cuti yang diberikan beragam, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Durasi cuti ini sedang dibahas bersama para pemangku kepentingan terkait, yang akan diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pemerintah melihat pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan, termasuk dalam fase-fase awal pasca-persalinan,” jelas Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga:  Protes Warga dan Mahasiswa di Bandar Lampung Terkait Pelelangan Sepihak oleh Bank Mandiri yang Dicurigai Cacat Prosedur

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menambahkan bahwa dengan memberikan hak cuti ini, diharapkan kualitas proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik.

Ini sangat penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi masa depan bangsa.

“Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, inisiatif ini adalah salah satu upaya untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tambah Anas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *