BERITA

Indeks Kemerdekaan Pers Lampung 2024 Kembali Terendah Secara Nasional untuk Dua Tahun Berturut-turut

21
×

Indeks Kemerdekaan Pers Lampung 2024 Kembali Terendah Secara Nasional untuk Dua Tahun Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Dua Tahun Berturut-Turut, Indeks Kemerdekaan Pers 2024 Lampung Terendah Nasional
Dua Tahun Berturut-Turut, Indeks Kemerdekaan Pers 2024 Lampung Terendah Nasional

Media90 – Hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024 menempatkan Provinsi Lampung di posisi kedua terendah secara nasional, dengan skor hanya 62,04.

Dewan Pers merilis data tersebut dalam diskusi hasil survei IKP 2024 di Hotel Santika Premier, Bandar Lampung, Kamis (5/12/2024).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa Lampung berada di peringkat 37 dari 38 provinsi.

Provinsi Papua Tengah menduduki peringkat terakhir dengan skor 61,34. Selain Lampung, provinsi dengan nilai IKP rendah adalah Papua (65,50), Maluku (65,61), dan Sumatera Barat (66,61).

Penurunan Signifikan Dua Tahun Berturut-Turut
Ninik menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, skor IKP Lampung terus menurun. Pada 2022, skor IKP Lampung mencapai 79,20, kemudian turun menjadi 69,76 pada 2023 (-9,44), dan kembali merosot menjadi 62,04 pada 2024 (-7,72).

Baca Juga:  Kekacauan di Tugu Simpang Empat Umpu Semenguk Way Kanan: Warga Blambangan Umpu Ditangkap

Penurunan terjadi di semua variabel lingkungan, terutama lingkungan fisik dan politik yang anjlok dari 71,98 pada 2023 menjadi 61,80 pada 2024 (-10,18 poin).

Lingkungan ekonomi juga menunjukkan penurunan signifikan dari 68,69 pada 2023 menjadi 61,67 pada 2024 (-7,02 poin).

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Mengemuka
Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya nilai IKP Lampung adalah meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Kebebasan dari kekerasan mengalami penurunan tajam dari 69,58 menjadi 40,33 atau turun -29,25 poin,” ungkap Ninik.

Beberapa kasus kekerasan yang tercatat antara lain:

  • Kekerasan terhadap jurnalis Lampung TV di Lampung Selatan.
  • Intimidasi wartawan oleh kepala desa di Way Nipah.
  • Pelaporan wartawan ke polisi terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Tanggamus.
  • Permintaan Gubernur Lampung kepada jurnalis Kompas TV untuk menghapus rekaman video.
Baca Juga:  Harmoni Lantunan Prabu dan Dewa 19 Membuka Gebyar Kemenangan Prabowo - Gibran di Lampung

Indikator Lain yang Masih Lemah
Ninik juga menyoroti rendahnya indikator kebebasan dari intervensi dengan nilai 58,04. Hal ini dipengaruhi oleh praktik sensor, pelarangan peliputan, dan permintaan pencabutan berita.

Selain itu, indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas berada pada angka 45,58.

Tata kelola perusahaan media yang baik hanya mencapai nilai 54,1, sedangkan independensi kelompok kepentingan serta kepastian hukum lembaga peradilan masing-masing bernilai 56,61 dan 57,38.

Dukungan untuk Perbaikan
Acara diskusi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo.

Baca Juga:  Pendaftaran Resmi Dibuka, KPU Lampung: Baru Mirza - Jihan yang Konfirmasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Para pemimpin redaksi media massa juga turut hadir, memberikan masukan untuk meningkatkan kemerdekaan pers di Lampung.

Ninik berharap sinergi antara pemangku kepentingan dapat memperbaiki kondisi ini.

“Kemerdekaan pers harus menjadi komitmen bersama untuk menciptakan ruang demokrasi yang sehat di Lampung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *