BERITA

Iming-Iming Keuntungan Sewa Ekskavator, Pria di Punggur Lampung Tengah Gelapkan Rp10 Juta dari Tetangga

9
×

Iming-Iming Keuntungan Sewa Ekskavator, Pria di Punggur Lampung Tengah Gelapkan Rp10 Juta dari Tetangga

Sebarkan artikel ini
Janji Untung Jasa Sewa Eksavator, Pria di Punggur Lampung Tengah ini Tipu Tetangganya Rp10 Juta
Janji Untung Jasa Sewa Eksavator, Pria di Punggur Lampung Tengah ini Tipu Tetangganya Rp10 Juta

Media90 – Seorang pria berinisial SMN (42) dari Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri.

Korban, Sugimin (47), mengalami kerugian Rp10 juta setelah tertipu dengan janji keuntungan dari jasa sewa ekskavator, Senin (20/5/2024).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap SMN dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya dan kini ditahan di Polsek Punggur untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Feriyantoni pada Kamis (17/10/2024).

Modus Penipuan

Penipuan ini bermula pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika SMN mendatangi rumah Sugimin dan meminta modal Rp10 juta untuk menyewa ekskavator.

Ekskavator tersebut, menurut SMN, akan digunakan untuk meratakan tanah bekas galian kolam di Margo Rahayu, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Baca Juga:  Optimisme Memuncak: Persiapan Pilkada 2024, Golkar Lampung Pastikan Calon Siap Bertarung di Setiap Wilayah

Awalnya, korban sempat menolak karena merasa ragu. Namun, SMN terus-menerus datang ke rumah Sugimin dan berusaha meyakinkan dengan janji keuntungan Rp300 ribu per hari dari hasil pekerjaan tersebut.

Karena desakan itu, Sugimin akhirnya setuju dan memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada SMN.

Korban Mulai Curiga

Setelah menyerahkan uang, Sugimin tidak mendapat kabar apa pun dari SMN selama sepuluh hari. Hal ini membuat korban curiga dan mulai mencoba menghubungi pelaku.

Namun, SMN sulit dihubungi, bahkan setelah pekerjaan yang dijanjikan selesai, pelaku tetap tidak mengembalikan modal atau memberikan keuntungan yang telah dijanjikan.

Merasa tertipu, Sugimin akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.

Baca Juga:  Setelah Berhubungan Intim, Pria di Metro Berani Kirim Video Vulgar ke Suami Korban

Proses Hukum

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, menambahkan bahwa SMN kini dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang, bahkan kepada orang yang dikenal seperti tetangga, terutama jika disertai janji keuntungan yang tidak jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *