BERITA

Hingga 16 Desember 2024, Lampung Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Menunjukkan Antusiasme

46
×

Hingga 16 Desember 2024, Lampung Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Menunjukkan Antusiasme

Sebarkan artikel ini
Hingga 16 Desember 2024, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Dimulai, Warga Antusias
Hingga 16 Desember 2024, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Dimulai, Warga Antusias

Media90 – Pemerintah Provinsi Lampung telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada Senin (2/9/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam rangka memantau pelaksanaan program, Samsudin mengunjungi Kantor Samsat Rajabasa pada hari pertama pelaksanaan.

Dia melihat langsung sambutan antusias masyarakat terhadap program yang dinamakan “Promo Pajak 4 Kali Lipat” tersebut.

Pada hari pertama, tercatat sebanyak 1.862 kendaraan mendaftar di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung.

Samsudin mengungkapkan kepuasannya setelah berdialog dengan masyarakat yang sedang membayar pajak.

Banyak di antaranya yang telah menunggak selama 2 hingga 4 tahun.

Mereka merasa sangat puas dengan kesempatan ini yang sudah lama dinantikan.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Tingkatkan Akses Warga dengan Perbaikan Jalan Kuripan-Kota Agung di Tanggamus

Selain pajak yang dibayar, proses balik nama kendaraan juga dapat diselesaikan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Dia mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 16 Desember 2024.

Dengan memanfaatkan program ini, STNK dan kendaraan yang belum membayar pajak dapat diaktifkan kembali.

“Bagi yang belum memanfaatkan kesempatan ini, segera lakukan pembayaran untuk meringankan beban pajak dan biaya balik nama,” tambah Samsudin.

Samsudin berharap program ini dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak aktif secara administrasi di Provinsi Lampung.

Program ini diharapkan juga dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  PDIP Lakukan Fit and Proper Tes untuk Calon Bupati Tulang Bawang: Ismet Roni, Anggota DPRD Lampung, Membahas Kriteria Wakil yang Dibutuhkan

Selain itu, program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dengan menghapus denda administrasi dan memberikan potongan biaya pajak.

“Pemutihan pajak kendaraan ini juga memberikan solusi yang efisien bagi warga yang menunggak pajak serta bagi mereka yang ingin melakukan balik nama kendaraan,” jelasnya.

Antusiasme masyarakat yang tinggi menunjukkan bahwa kemudahan pembayaran pajak dengan biaya terjangkau sangat menarik.

Samsudin mengingatkan, “Bagi yang belum balik nama kendaraan, segera selesaikan agar pembayaran lebih ringan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *