Media90 – Polsek Natar Lampung Selatan merespons laporan penemuan jasad seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di kolam belakang CV. Cinta Food, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 10.45 WIB.
Korban diketahui bernama Rambat (80), seorang warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa jasad Rambat pertama kali ditemukan oleh Jumanto, seorang warga yang sedang berkeliling di sekitar CV Cinta Food.
Saat melewati kolam belakang CV, Jumanto melihat jasad pria yang terapung di atas air, dengan posisi tubuh mengambang di antara gulma eceng gondok.
Setelah melihat kejadian tersebut, Jumanto segera melapor kepada pihak keamanan CV Cinta Food, yang kemudian meneruskan informasi ini kepada Polsek Natar.
Petugas dari Polsek Natar segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi.
Dari hasil penyelidikan awal, korban diidentifikasi sebagai Rambat, seorang lansia yang sudah dikenal oleh warga setempat.
Melalui aparat Desa Tanjungsari, pihak keluarga korban segera dihubungi.
Tidak lama kemudian, anak korban, Mujiono, tiba di TKP dan mengonfirmasi bahwa korban sudah dinyatakan hilang sejak Senin (19/8/2024).
Keluarga telah berusaha mencari korban, namun tidak berhasil menemukannya.
Kompol Hendra Saputra menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan anaknya, Rambat memang sudah lanjut usia, mengalami pikun, dan sering pergi dari rumah tanpa tujuan jelas.
Setelah persetujuan keluarga, dengan bantuan warga sekitar, jasad korban dievakuasi dari dalam kolam.
Pemeriksaan awal oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Tanjungsari, yang diwakili oleh perawat Diah Puspita, menyatakan bahwa korban meninggal tanpa adanya tanda-tanda kekerasan.
Setelah pemeriksaan, jasad korban dibawa oleh pihak keluarga ke rumahnya di Desa Tanjungsari untuk dimakamkan.
Keluarga korban juga menyatakan bahwa mereka ikhlas menerima kepergian Rambat dan menolak dilakukan visum atau otopsi terhadap jenazah.