Media90 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, dan Mesuji.
Dari tiga gugatan yang diajukan, hanya gugatan Pilkada Pesawaran yang berlanjut ke tahap pembuktian, sementara gugatan terkait Pesisir Barat dan Mesuji ditolak.
Pilkada Pesawaran: Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Gugatan Pilkada Pesawaran diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius).
Dalam gugatannya, mereka menuding bahwa pencalonan paslon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, bersifat inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran dalam meloloskan paslon nomor urut 1, meskipun diduga tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Dengan keputusan ini, MK menetapkan gugatan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian guna menelaah lebih lanjut klaim yang diajukan oleh pihak pemohon.
Pilkada Pesisir Barat: MK Menyatakan Tidak Berwenang
Dalam kasus Pilkada Pesisir Barat, MK memutuskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara dengan Nomor 38/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Barat.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta.
Ketetapan ini diambil setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Januari 2025. Pemohon, yakni paslon nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, menuding adanya praktik politik uang oleh paslon nomor urut 1, Dedi Irawan dan Irawan Topani, di sepuluh desa dan satu kecamatan selama Pilkada Pesisir Barat 2024.
Namun, MK menilai bahwa gugatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan keputusan KPU mengenai hasil pemilihan bupati, sehingga mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Pilkada Mesuji: Gugatan Tidak Dapat Diterima
Gugatan lain yang diajukan oleh paslon nomor urut 4, Suprapto dan Fuad Amrullah, dalam perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga tidak diterima oleh MK.
Hakim menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada 4 Februari 2025, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa KPU Mesuji telah melakukan penelitian administratif terkait pencalonan Bupati Elfianah.
Elfianah, yang memiliki status mantan terpidana, telah mengumumkan statusnya secara terbuka dan telah digunakan dalam penetapan anggota DPRD Mesuji periode 2019-2024.
Selain itu, dalil pemohon yang menuding adanya manipulasi identitas calon dan ketidakadilan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Hakim juga menolak klaim mengenai dugaan kecurangan di TPS Tanjung Sari, karena pemohon tidak dapat memberikan bukti konkret yang menunjukkan adanya pelanggaran signifikan.
Dari sisi perhitungan suara, selisih antara suara pemohon (37.978 suara) dan paslon peraih suara terbanyak (61.713 suara) mencapai 23.735 suara atau 19,55 persen.
Jumlah ini jauh di atas ambang batas 2 persen (2.428 suara) yang ditentukan untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, MK memutuskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan gugatan paslon nomor urut 4 dalam Pilkada Mesuji 2024.
Kesimpulan
Dari tiga gugatan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung yang diajukan ke MK, hanya sengketa di Kabupaten Pesawaran yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sementara itu, gugatan Pilkada Pesisir Barat dinyatakan di luar kewenangan MK, dan gugatan terkait Pilkada Mesuji tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan substansi hukum yang diperlukan.
Dengan demikian, proses Pilkada di dua daerah terakhir tersebut dianggap telah selesai secara hukum.