Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, baru-baru ini mengungkapkan keprihatinannya terkait kelanjutan praktik pengusaha nakal yang menjual gabah asal Lampung ke luar daerah, bahkan hingga ke luar negeri.
Meskipun sudah ada aturan yang secara tegas melarang tindakan tersebut, beberapa pengusaha tampaknya tetap nekat melanggarnya.
Menurut Arinal Djunaidi, cadangan gabah di Lampung saat ini masih mencukupi. Ia mengatakan bahwa para petani padi di daerah ini telah mampu meningkatkan produktivitas mereka, meskipun dihadapkan pada musim kemarau yang berkepanjangan.
“Untuk sektor pertanian terutama produksi padi di Lampung ini mampu memberikan kontribusi atas kebutuhan sehari-hari, bahkan dalam kondisi gawat pun kita bisa meningkatkan produktivitas,” ujar Gubernur pada Jumat (3/11/2023).
Namun, Arinal Djunaidi menyayangkan tindakan sejumlah pengusaha yang masih nekat menjual gabah ke luar Lampung, bahkan hingga ke luar negeri.
“Padahal sudah ada peraturan daerah yang melarang memperjualbelikan gabah ke provinsi lain, tetapi ternyata ada yang ke luar bahkan sampai ke luar negeri. Jadi tolong aparat berwajib untuk mengamankan ini dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam upaya menjaga ketersediaan pangan di daerahnya, Arinal Djunaidi mengharapkan agar Satgas Pangan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan gabah.
“Kami terus berjuang untuk meningkatkan produksi pertanian, sehingga bisa mewujudkan Lampung sebagai lokomotif pertanian Indonesia. Kalau beras yang sudah diolah tidak apa kita bantu penuhi daerah lain, tapi untuk gabah sudah ada aturannya,” tambahnya.
Arinal Djunaidi juga menegaskan komitmennya untuk membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian di wilayah pedesaan seimbang dengan wilayah perkotaan.
Hal ini sejalan dengan tujuan menjaga ketersediaan pangan bagi daerah tersebut.
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan regulasi terkait distribusi gabah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah di daerah tersebut.
Peraturan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan petani dan menjaga stabilitas pasokan pangan di Lampung.
Dengan upaya bersama antara pemerintah dan aparat terkait, diharapkan masalah distribusi gabah ilegal dapat diatasi, dan ketersediaan pangan di Lampung tetap terjaga dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.