Media90 – Proses penyusunan rekomendasi calon kepala daerah dari Partai Gerindra di Provinsi Lampung hampir selesai.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengonfirmasi bahwa penetapan rekomendasi untuk calon kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota di Lampung akan tuntas pada pekan depan.
Giri, yang akrab disapa Yay Giri, mengungkapkan hal ini pada Sabtu (17/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa hanya dua daerah yang belum diumumkan secara resmi, yaitu Kota Metro dan Kabupaten Mesuji.
“Kami akan menuntaskan semua rekomendasi untuk kabupaten dan kota di Lampung minggu depan. Hal ini sangat penting karena pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 27-29 Agustus,” ujar Giri.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Giri menyebutkan bahwa Partai Gerindra telah mengantongi nama-nama bakal calon kepala daerah yang akan diusung.
Untuk Kota Metro, partai berlambang Burung Garuda ini akan mendukung petahana, Wahdi Siradjuddin, sebagai calon wali kota.
Sementara di Kabupaten Mesuji, wartawan dan politisi PAN, Suprapto, akan maju sebagai calon bupati.
Pengumuman rekomendasi ini melengkapi serangkaian keputusan sebelumnya dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
DPP telah menyerahkan surat rekomendasi untuk beberapa daerah di Provinsi Lampung, termasuk Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Lampung Utara.
Salah satu rekomendasi yang menarik perhatian adalah untuk Kabupaten Lampung Selatan, di mana Partai Gerindra memilih Radityo Egi Pratama sebagai calon bupati dengan M. Syaiful Anwar sebagai wakilnya.
Pasangan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan hampir selesainya seluruh proses ini, Partai Gerindra siap memasuki tahap pendaftaran dengan formasi kandidat yang dianggap mampu memenangkan hati rakyat di berbagai daerah di Lampung.
Partai ini optimistis bahwa para calon yang mereka usung akan mendapat dukungan luas dan meraih kemenangan dalam Pilkada pada 27 November 2024.