BERITA

Forkadi Laporkan KPU Metro Demisioner ke Bawaslu Terkait Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada

8
×

Forkadi Laporkan KPU Metro Demisioner ke Bawaslu Terkait Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Dinilai Langgar Pidana Saat Batalkan Wahdi - Qomaru di Pilkada, Forkadi Laporkan KPU Metro Demisioner ke Bawaslu
Dinilai Langgar Pidana Saat Batalkan Wahdi - Qomaru di Pilkada, Forkadi Laporkan KPU Metro Demisioner ke Bawaslu

Media90 – Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) pada Selasa (26/11/2024) melaporkan lima mantan Komisioner KPU Metro yang sudah demisioner ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro.

Para Advokat tersebut mengadukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh mantan Komisioner KPU Metro saat mereka masih menjabat, khususnya terkait pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, sebagai peserta Pilkada Metro 2024.

Ketua Forkadi, Muhamad Ilyas, menyampaikan bahwa pengaduan ini disampaikan dengan harapan Bawaslu Metro dapat memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun para Komisioner KPU Metro yang terlibat sudah tidak lagi menjabat, Ilyas menegaskan bahwa dampak hukum dari keputusan mereka masih dapat diproses secara hukum.

Baca Juga:  Peringkat 22 Nasional: Rincian Upah Minimum Provinsi 2024 di Indonesia, Lampung Masuk Daftar Lengkap

“Meskipun Komisioner KPU Metro sudah demisioner atau sudah tidak menjabat lagi, tapi dampak hukum dari putusan mereka itu masih bisa diproses secara hukum,” ujar Muhamad Ilyas.

Forkadi berpendapat bahwa tindakan mantan Komisioner KPU Metro tersebut telah melanggar hak warga negara untuk berpartisipasi dalam Pemilu, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Mereka juga menilai bahwa tindakan pembatalan pasangan calon tersebut berpotensi merupakan pelanggaran pidana Pemilu, yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Wakil Ketua Forkadi, Syech Hud Ismail, juga menekankan pentingnya Bawaslu untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini.

Ia menyatakan bahwa sumber permasalahan dalam Pilkada Metro berasal dari keputusan para mantan Komisioner KPU tersebut.

“Tidak bisa mereka bebas, karena ada dampak hukum atas perbuatan mereka, dan tentu harus dipertanggungjawabkan. Menghilangkan hak warga negara untuk bisa menjadi kepala daerah itu diatur dalam undang-undang dan pelanggarannya masuk dalam ranah pidana Pemilu, bukan administratif apalagi etik,” tambah Syech Hud Ismail.

Baca Juga:  17 Ribu Penduduk Way Sulan Bertekad Dukung Egi-Syaiful Sebagai Pemimpin di Pilkada Lampung Selatan

Forkadi berharap Bawaslu Metro dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan kesungguhan, serta memastikan bahwa proses pengawasan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka juga mengharapkan agar proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran serupa di masa depan.

Dengan laporan ini, Forkadi berharap agar Bawaslu Metro segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti pengaduan mereka demi keadilan dan kepastian hukum dalam proses Pilkada Metro 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *