BERITA

Enggan Dinikahi dan Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita di Metro Pilih Jalani Aborsi

6
×

Enggan Dinikahi dan Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita di Metro Pilih Jalani Aborsi

Sebarkan artikel ini
Tak Mau Dinikahi Pacarnya dan Malu Hamil Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Metro ini Lakukan Aborsi
Tak Mau Dinikahi Pacarnya dan Malu Hamil Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Metro ini Lakukan Aborsi

Media90 – Seorang wanita berinisial EKS di Kota Metro, Lampung, nekat melakukan aborsi karena tidak ingin dinikahi oleh pacarnya.

Akibat perbuatannya, ia kini ditahan oleh pihak kepolisian setelah kejadian tersebut terungkap.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/11/2024) di sebuah kontrakan di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali diketahui melalui laporan seorang driver ojek online.

“Awalnya, Polres Metro mendapat laporan dari seorang driver ojol yang pernah diminta pelaku untuk membantu mengubur janin di TPU belakang kontrakan pelaku. Namun, driver tersebut menolak dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro,” ujar Kombes Umi, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:  Antisipasi Waskita Menghadapi Lonjakan Arus Mudik: Siapkan Kapasitas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Saat Libur Nataru

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polres Metro segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Polisi menemukan janin yang telah dikubur di area belakang kontrakan EKS. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.

“Kami mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan, dan menemukan bukti janin yang dikubur oleh pelaku. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro untuk proses lebih lanjut,” jelas Kombes Umi.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa EKS mengambil keputusan tersebut karena tidak ingin mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya, yang saat ini bekerja di Jepang sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

“Menurut pengakuannya, dia tidak mau dinikahi pacarnya yang kini bekerja di Jepang,” ungkap Kombes Umi.

Baca Juga:  Setelah Tiga Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Maut di Lapo Tuak Poncowati Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap

EKS kini dijerat Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur Perlindungan Anak.

Tindakannya terancam hukuman pidana berat sesuai peraturan yang berlaku.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat serta menyelesaikan proses hukum terhadap pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *