BERITA

Eks Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang Lampung Utara Korupsi Dana BOS Afirmasi Rp230 Juta untuk Main Online

19
×

Eks Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang Lampung Utara Korupsi Dana BOS Afirmasi Rp230 Juta untuk Main Online

Sebarkan artikel ini
Dipakai Mainan Online, Mantan Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang Lampung Utara ini Korupsi Dana BOS Afirmasi Rp230 Juta
Dipakai Mainan Online, Mantan Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang Lampung Utara ini Korupsi Dana BOS Afirmasi Rp230 Juta

Media90 – Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (8/8/2024).

Penetapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan bahwa pada tahun 2019, SMPN 3 Bunga Mayang menerima dana BOS afirmasi sebesar Rp230 juta dari APBN 2019.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membeli alat pembelajaran siswa berbasis digital, seperti tablet komputer dan server.

Namun, anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dan diduga digunakan secara fiktif.

Baca Juga:  Mahasiswa Unila Menggemparkan dengan Alat Cegah Korupsi, Dukungan Kementerian Tidak Terduga!

“Tersangka telah mencairkan anggaran tersebut sewaktu masih menjabat sebagai Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, namun dana itu tidak digunakan untuk pembelian alat pembelajaran seperti yang telah direncanakan,” ungkap AKBP Teddy Rachesna dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Kamis (8/8/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan alat bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen terkait, dan hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp230 juta.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Teddy juga mengungkapkan bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan tersebut malah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang, kebutuhan sehari-hari, dan bermain judi online (Judol).

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk buku tabungan dari Bank Lampung, serta beberapa pakaian milik tersangka, seperti kemeja dan celana dengan berbagai warna.

Baca Juga:  Alay Tripanca: Masih Defisit Rp67 Miliar, Cicilan Kerugian Korupsi APBD Lampung Timur di Era Bupati Satono

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak integritas dunia pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas dalam penggunaan dana publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *