BERITA

Dugaan Penggelapan Rp100 Miliar oleh KPRI Ragom Betik Gawi, Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Pensiunan Guru SDN Bandar Lampung

21
×

Dugaan Penggelapan Rp100 Miliar oleh KPRI Ragom Betik Gawi, Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Pensiunan Guru SDN Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
KPRI Ragom Betik Gawi Diduga Tilep Rp100 Miliar, Polda Lampung Proses Pengaduan Pensiunan Guru SDN Bandar Lampung
KPRI Ragom Betik Gawi Diduga Tilep Rp100 Miliar, Polda Lampung Proses Pengaduan Pensiunan Guru SDN Bandar Lampung

Media90 – Ratusan pensiunan guru di Bandar Lampung yang tergabung dalam KPRI Ragom Betik Gawi telah melayangkan laporan pengaduan kepada Kapolda Lampung terkait dana simpanan wajib, simpanan pokok, dan tabungan pensiun yang hingga kini belum mereka terima.

Laporan tersebut resmi diajukan pada tanggal 4 September 2024.

Para pensiunan guru menyampaikan bahwa dana tersebut telah dipotong dari gaji mereka setiap bulan selama masa kerja.

Namun, hingga kini, dana yang seharusnya mereka terima belum dibayarkan dengan alasan koperasi mengalami kebangkrutan.

Kapolda Lampung, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, memastikan bahwa laporan pengaduan ini telah diterima dan sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Baca Juga:  Meriahkan Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78 dengan Senam dan Jalan Sehat Bersama Masyarakat oleh Pemkab Tulangbawang Barat

“Polda Lampung telah menerima pengaduan dari para pensiunan guru mengenai dana simpanan yang belum diserahkan,” ungkap Kombes Umi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/9/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini sudah berjalan.

“Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Ditkrimsus, dan kami berkomitmen melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kejelasan situasi,” ujar Kombes Umi.

Polda Lampung akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak para pensiunan guru dapat segera terpenuhi.

“Kami berupaya agar hak-hak pensiunan ini segera dituntaskan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Kombes Umi.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pensiunan guru, yang bergantung pada dana tersebut untuk kebutuhan hidup mereka setelah pensiun.

Baca Juga:  Innova Dihantam Kereta Api Kuala Stabas di Perlintasan Branti Natar, Wanita Pringsewu Tewas

Para pihak berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secepat mungkin, sehingga hak-hak pensiunan guru Bandar Lampung dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *