Media90 – Pada Rabu malam tanggal 17 Juli 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengkonfirmasi bahwa para tersangka yang ditahan adalah Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA).
Menurut Ricky Ramadhan, penahanan dilakukan terhadap keduanya atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi terkait konsultasi perencanaan pada bidang perumahan selama tahun anggaran 2017-2020 di Disperkim Lampung Utara.
Modus operandi yang digunakan melibatkan meminjam nama perusahaan untuk proyek-proyek yang sebenarnya dikerjakan oleh pihak internal, dengan pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian keuangan negara yang terhitung sebesar Rp1,751 miliaran.
Penyidik Kejati Lampung menilai bahwa tindakan ini merugikan negara dan melanggar pasal-pasal yang mengatur tentang korupsi dan penggelapan dalam hukum Indonesia.
Akibat adanya kekhawatiran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta untuk mencegah kemungkinan pengulangan tindak pidana, Kejaksaan Tinggi Lampung memutuskan untuk menahan WP dan AA di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal penahanan.
Disperkim Lampung Utara, tempat terjadinya dugaan korupsi ini, telah melaksanakan berbagai kegiatan perencanaan dan konsultasi antara tahun 2017 hingga 2020, dengan jumlah paket pekerjaan yang dilaporkan pada masing-masing tahun anggaran.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi keuangan negara.