Media90 – Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua remaja pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat pada Firli (23), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah AR (15), yang merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, dan AL (16), warga Kecamatan Wonosobo.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diketahui bernama FIN masih dalam pencarian dan berstatus sebagai buronan (DPO).
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan yang diberikan oleh kakak korban, Darmansyah. Pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (20/10/2024), pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku AR yang berada di Kecamatan BNS,” ungkap Iptu Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, pada Selasa (22/10/2024).
Kronologi Kejadian
Kapolsek menjelaskan bahwa setelah penangkapan kedua pelaku, pihaknya melanjutkan pencarian terhadap FIN di rumahnya yang terletak di Pekon Negeri Ngarip.
Namun, pelaku tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru, sepotong celana jeans panjang warna biru, sehelai sweater panjang berwarna biru putih, celana dalam hitam, dan sebatang kayu kopi berwarna coklat sepanjang 60 cm.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu (19/10/2024), di pinggir jalan lintas barat Pekon Bandar Sukabumi, BNS.
Motif dari pengeroyokan ini diduga berakar dari rasa sakit hati yang dialami pelaku AR terhadap korban. Ia merasa sering dihadang oleh Firli setiap kali pulang sekolah.
Pada hari kejadian, Firli melihat AR dan dua rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor. Firli kemudian memanggil AR, yang berhenti tidak jauh dari lokasi.
Firli memberi isyarat kepada AR untuk menemuinya di jembatan Pekon Bandar Sukabumi. Tak lama kemudian, AR bersama dua rekannya mengikuti permintaan tersebut, dan perkelahian pun tidak dapat dihindari.
Aksi Pengeroyokan dan Penanganan Korban
Tanpa diduga, dua pelaku, AR dan AL, telah mempersiapkan senjata tajam jenis golok. Saat perkelahian berlangsung, Firli mengalami sejumlah luka serius akibat sabetan golok.
Melihat korban yang tak berdaya, para pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Firli pun dilarikan ke Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, pelaku AR mengakui bahwa senjata tajam yang digunakan saat kejadian telah dibuang di area persawahan Pekon Negeri Ngarip.
“Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan, namun hingga kini senjata tersebut belum ditemukan,” jelas Kapolsek.
Proses Hukum dan Imbauan
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berupaya memburu pelaku FIN yang masih buron serta mencari senjata tajam yang dibuang oleh AR.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Namun, dalam penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Anak,” tegasnya.
Iptu Tjasudin juga mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang.
“Kasus pengeroyokan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai tanpa melibatkan kekerasan fisik,” tutup Kapolsek.