BERITA

Dua Remaja Kasui Way Kanan Ditangkap Polisi dalam Kasus Penyalahgunaan

53
×

Dua Remaja Kasui Way Kanan Ditangkap Polisi dalam Kasus Penyalahgunaan

Sebarkan artikel ini
Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Asal Kasui Way Kanan ini Ditangkap Polisi
Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Asal Kasui Way Kanan ini Ditangkap Polisi

Media90 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan dua anak bermasalah hukum (ABH)kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Minggu (22/09/2024). ABH inisial M (16) dan IN (14) berdomisili di Kampung Talang mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai orang tua dari kedua korban melapor ke Polres Way Kanan pada Kamis (19/09/2024) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kedua ABH yang berdomisili di Kecamatan Kasui �Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” kata dia.

Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kasus ini terungkap pada orang tua dari korban usia 10 tahun pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, tidak melihat korban berada di rumahnya di Kasui.

Baca Juga:  Menepis Tuduhan Pemisahan Murid Akibat Perilaku Nakal: Ungkapkan Klarifikasi RA Puri Fathonah di Bandar Lampung

Menyadari itu, lalu pelapor bersama keluarganya mencari Mawar ke rumah temannya dan ke tempat-tempat yang dikunjungi anaknya namun tidak bertemu.

Setelah kembali di rumah sekitar pukul 04.00 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa korban dan temannya diduga sebagai korban pencabutan pulang ke rumah diantar oleh pelaku inisial M.

“Dari pengakuan korban kepada orang tuanya dia dijemput oleh M dan dibawa ke Kampung Talang Mangga, Kasui dan di rumah tersebut korban melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ujar Kasat.

AKP Mangara mengungkapkan, di rumah pelaku M tersebut ada juga korban kasus persetubuhan atau perbuatan cabul yang diduga dilakukan dari rekan M yakni pelaku insial IN.

Kejadian yang sama pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban berpamitan pergi bermain ke rumah neneknya. Namun setelah larut malam, ibu korban heran anaknya belum pulang ke rumah.

Baca Juga:  Dosen Polinela Mengembangkan Teknologi Biostimulan untuk Bibit Jahe Unggul

Oleh karena, ibu korban merasa takut dan panik selanjutnya berupaya mencari anaknya bersama keluarga di sekitaran Kampung Jaya Tinggi, Kasui. Namun tidak bertemu dengan korban dan berupaya mencari ke kampung sebelah.

Sekitar pukul 04.00 WIB, ibu korban mendapat kabar bahwa korban dan temannya pulang ke rumah diantarkan pelaku inisial M menggunakan sepeda motor.

Mendengarkan informasi tersebut Ibu korban langsung pulang ke rumah dan bertemu korban dan pelaku insial M (rekan IN). Merasa curiga, ibu korban langsung menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi.

Dari pengakuan korban bahwa korban dibawa ke rumah M dan sampai di rumah lalu korban dibujuk rayu untuk masuk ke rumah M dan bertemu dengan IN dan disitulah ABH IN melakukan pelecehan seksual terhadap korban Melati.

Baca Juga:  Ketua Hanura Lampung Mukti Siap Jadi Pendamping Nanda di Pilkada Pesawaran 2024, Foto Bersama Dendi di DPP PKB

Namun korban merasa takut dan menghindari ABH dan meminta diantarkan pulang oleh M.

Atas kejadian tersebut kedua korban pencabulan mengalami trauma mendalam sehingga masing-masing orang tua korban yang mendengar bahwa korban mendapat perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat laporan, petugas gabungan dari Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kedua pelaku pun ditangkap polisi pada Jum’at (20/9/2024) di Kecamatan Kasui tanpa perlawanan.

Jika terbukti bersalah, peldapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *