BERITA

Dua Pria di Bandar Lampung Aniaya dan Rampas Ponsel Pengendara Motor Usai Mobilnya Disalip di Bypas Sukarame

36
×

Dua Pria di Bandar Lampung Aniaya dan Rampas Ponsel Pengendara Motor Usai Mobilnya Disalip di Bypas Sukarame

Sebarkan artikel ini
Kesal Mobilnya Disalip di Bypas Sukarame, Dua Pria di Bandar Lampung ini Aniaya dan Jambret Ponsel Pengendara Motor

Media90 – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap dua pria asal Kedamaian, Bandar Lampung, berinisial CS (30) dan RA (26) pada Kamis (10/10/2024) siang.

Penangkapan ini dilakukan setelah kedua pelaku diduga terlibat dalam penganiayaan dan penjambretan ponsel pengendara sepeda motor yang merupakan teman mereka sendiri.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan bahwa aksi penjambretan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (22/8/2024) dinihari.

“Aksi tersebut dilakukan ketika korban melintas di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Bypas Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung,” ungkap Kompol M. Rohmawan dalam keterangannya pada Minggu (13/10/2024).

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku menggunakan mobil untuk menyerempet korban, sehingga korban terpental dan jatuh dari sepeda motor.

Baca Juga:  Lonjakan Kriminalitas di Tulang Bawang Tahun 2023: 614 Kasus Tercatat, 210 Pelaku Ditangkap oleh Pihak Berwenang

Akibat kejadian tersebut, korban, yang dikenal sebagai AH, mengalami luka-luka serius, termasuk luka lebam di wajah, patah kaki kiri, luka robek di dahi, serta lecet di kedua tangan.

Saksi-saksi di lokasi kejadian melaporkan bahwa setelah korban jatuh, kedua pelaku mendekati korban dan memukul serta menendangnya.

Tak hanya itu, rekan korban, RM (20), yang berusaha menolong juga menjadi sasaran penganiayaan dengan menggunakan besi genggam tinju. Para pelaku kemudian merampas ponsel milik RM.

Motif dari tindakan kekerasan ini, menurut Kompol Rohmawan, adalah karena kedua pelaku merasa kesal akibat konvoi kendaraan korban dan teman-temannya yang menghalangi laju mobil mereka saat disalip.

Dalam upaya penangkapan, polisi menemukan barang bukti enam paket kecil sabu yang disimpan pelaku di bagian belakang rumah.

Baca Juga:  Upaya Mahasiswa IIB Darmajaya Menyemai Semangat Entrepreneurship di Seluruh Siswa Provinsi Lampung

Meskipun pelaku AB tidak terlibat dalam aksi penganiayaan, polisi menduga ia terlibat dalam temuan paket sabu di rumah pelaku CS, yang masih akan didalami lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit mobil Honda HRV, knuckle, dua unit timbangan digital, dan lakban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Juncto Pasal 351 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penganiayaan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya keamanan dan kewaspadaan di jalan raya, serta konsekuensi hukum bagi pelaku tindakan kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *