Media90 – Dua pemuda asal Kotabumi, Lampung Utara, berinisial A (25) dan FPP (23), ditangkap oleh petugas Unit Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai praktik ilegal tersebut yang meresahkan masyarakat.
Pada Rabu, 30 Oktober 2024, petugas berhasil mengamankan A terlebih dahulu. Tak lama setelah itu, FPP juga ditangkap di sebuah kontrakan bersama seorang perempuan yang diduga menjadi korban praktik prostitusi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, mengungkapkan bahwa Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyatakan bahwa FPP, yang ditangkap di kontrakan, mengaku terlibat dalam kegiatan perdagangan orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FPP mengakui bahwa ia melanggar UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI Nomor 12/2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Salah satu korban, Na (18), dalam pengakuannya menyatakan bahwa ia telah dijual oleh FPP kepada pria hidung belang sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir.
Setiap kali harga disepakati, pelanggan datang ke kontrakan untuk bertemu dengan korban, dan FPP mengambil keuntungan dari setiap transaksi.
“Setelah selesai, pelaku kembali ke kontrakan dan mengambil uang dari tamu. Kemudian, uang tersebut dibagi antara korban dan pelaku setelah dikurangi biaya kontrakan,” jelas Stef Boyoh.
Dalam penggerebekan ini, selain menangkap dua pelaku, Tim Tekab 308 juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Android dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam rangka 100 hari kerja Kabinet Merah Putih di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus memberantas tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi,” tegas Stef Boyoh pada Sabtu, 2 November 2024.
Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani isu perdagangan manusia, yang semakin menjadi perhatian di berbagai daerah.
Diharapkan langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi korban dari praktik yang merugikan tersebut.