Media90 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Selasa (19/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, serta dihadiri oleh segenap anggota dewan, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung, dan para tamu undangan.
Dalam sidang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan laporan penyusunan Propemperda 2026. Ketua Bapemperda, Hanifal, menegaskan bahwa penyusunan program tersebut merupakan tahap awal penting dalam membentuk regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, serta tugas pembantuan pemerintah daerah.
“Propemperda tidak hanya menjadi instrumen perencanaan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim kemudahan investasi di daerah untuk mempercepat pembangunan. Oleh karenanya, DPRD melalui Bapemperda telah melakukan koordinasi dan pembahasan secara intensif dalam penyusunan Propemperda 2026,” ujar Hanifal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan Propemperda mengacu pada Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, juga mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Perda Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Propemperda 2026 juga berpedoman pada Keputusan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 8 ayat 6 dan 7, yang menegaskan penyusunan dan penetapan program pembentukan perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda APBD,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda mengajukan 30 rancangan peraturan daerah untuk masuk dalam Propemperda 2026. Setelah pembacaan laporan, Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar meminta persetujuan anggota dewan, dan seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju. Keputusan tersebut kemudian ditetapkan secara resmi oleh DPRD Lampung.
Atas penetapan itu, Ahmad Giri Akbar menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD Lampung atas kerja keras, perhatian, dan pemikiran yang telah dicurahkan dalam menyusun Propemperda 2026.
“Program ini menjadi pedoman sekaligus landasan kinerja DPRD Lampung dalam membangun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Setelah agenda penyampaian Propemperda selesai, rapat paripurna berlanjut dengan pembicaraan Tingkat II, yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.