Media90 – Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung, diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akibat pelanggaran kode etik.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Senin (2/9/2024).
Heddy Lugito menjelaskan bahwa pemberhentian tetap terhadap Fery Triatmojo adalah hasil pertimbangan mendalam mengenai pelanggaran etik yang dilakukannya.
“Dengan ini kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo sebagai anggota KPU Bandar Lampung mulai hari ini,” ujar Heddy Lugito.
Menurut DKPP, Fery Triatmojo terbukti melanggar kode etik dengan menjalin komunikasi dan membuat komitmen dengan peserta Pemilu atau pihak berkepentingan dalam kontestasi Pemilu.
Hal ini terungkap dari rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik yang menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara Pemilu.
DKPP menganggap bahwa laporan pengadu sesuai dengan alat bukti yang ada, termasuk rekaman suara dan keterangan dari beberapa saksi, serta kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung.
Fery Triatmojo dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C serta Pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang sebesar Rp530 juta dari M. Erwin Nasution, seorang calon legislatif DPRD Bandar Lampung dari PDIP.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memastikan kemenangan Erwin dalam Pemilu 2024.