Media90 – Seorang sopir truk di Bandar Lampung, Susilo, divonis dua tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (20/1/2025).
Susilo dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah dalam kasus penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp282 juta milik CV Trias Global Trans.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samsumar Hidayat dalam persidangan menyatakan, “Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan senilai Rp282 juta, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara.”
Kasus ini bermula ketika terdakwa diberikan tugas oleh perusahaan untuk mengantarkan muatan susu formula ke wilayah Bengkalis, Riau.
Namun, Susilo tidak melaksanakan tugas tersebut dengan baik dan justru menggelapkan barang yang seharusnya sampai ke tujuan.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan.
Beberapa hal yang meringankan hukuman terhadap terdakwa adalah penyesalannya atas perbuatannya.
Namun, perbuatan terdakwa dianggap memberatkan karena telah merugikan perusahaan, mengkhianati kepercayaan yang diberikan, dan menikmati hasil dari kejahatannya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sama dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Setelah putusan ini dibacakan, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap hukuman yang dijatuhkan.
Pihak korban, CV Trias Global Trans, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Mereka berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa.