BERITA

Divonis 2 Tahun Penjara setelah Terbukti Gelapkan Susu Senilai Rp282 Juta, Sopir Truk di Bandar Lampung Dapat Apresiasi dari Korban

41
×

Divonis 2 Tahun Penjara setelah Terbukti Gelapkan Susu Senilai Rp282 Juta, Sopir Truk di Bandar Lampung Dapat Apresiasi dari Korban

Sebarkan artikel ini
Terbukti Gelapkan Muatan Susu Rp282 Juta, Sopir Truk di Bandar Lampung ini Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Apresiasi Hakim
Terbukti Gelapkan Muatan Susu Rp282 Juta, Sopir Truk di Bandar Lampung ini Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Apresiasi Hakim

Media90 – Seorang sopir truk di Bandar Lampung, Susilo, divonis dua tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (20/1/2025).

Susilo dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah dalam kasus penggelapan muatan ratusan karton susu formula senilai Rp282 juta milik CV Trias Global Trans.

ads
ads

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samsumar Hidayat dalam persidangan menyatakan, “Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan senilai Rp282 juta, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara.”

Kasus ini bermula ketika terdakwa diberikan tugas oleh perusahaan untuk mengantarkan muatan susu formula ke wilayah Bengkalis, Riau.

Baca Juga:  Penangkapan Terduga Pelaku Penyelundupan Ratusan Liter BBM Bio Solar: Pria Asal Mataram Baru Lampung Timur dalam Genggaman Polisi

Namun, Susilo tidak melaksanakan tugas tersebut dengan baik dan justru menggelapkan barang yang seharusnya sampai ke tujuan.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan.

Beberapa hal yang meringankan hukuman terhadap terdakwa adalah penyesalannya atas perbuatannya.

Namun, perbuatan terdakwa dianggap memberatkan karena telah merugikan perusahaan, mengkhianati kepercayaan yang diberikan, dan menikmati hasil dari kejahatannya.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sama dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Setelah putusan ini dibacakan, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga:  Tingkatkan Antusiasme! KPU Tanggamus Membuka Pendaftaran Seleksi Calon PPK untuk Pilkada 2024, Ini Dia Syaratnya!

Pihak korban, CV Trias Global Trans, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Mereka berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *