Media90 – Polda Lampung akan memproses hukum mantan anggota KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp530 juta dari seorang calon anggota legislatif (caleg) Bandar Lampung pada Pemilu 2024.
Fery sebelumnya telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar kode etik dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa meskipun saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan gratifikasi yang masuk ke pihak kepolisian, Polda Lampung siap menindaklanjuti jika laporan tersebut diterima.
“Kami belum menerima laporan, namun jika ada, kami akan segera memprosesnya melalui unit tindak pidana korupsi (Tipidkor),” jelas Kombes Umi pada Kamis (5/9/2024).
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Bawaslu Lampung melaporkan dugaan kecurangan yang melibatkan Fery Triatmojo ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) selama Pemilu legislatif 2024.
Dalam sidang etik yang digelar DKPP, Fery dinyatakan bersalah dan dipecat dari jabatannya.
Sidang DKPP juga mengungkap bahwa selain Fery, tiga orang lainnya, termasuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton, dan Ketua Panwascam Way Halim, diduga menerima sejumlah uang dari caleg Erwin Nasution.
Total dugaan suap yang diterima Fery adalah Rp530 juta, sedangkan tiga lainnya menerima antara Rp50 hingga Rp130 juta.
Sementara itu, Bawaslu hanya melaporkan Fery atas pelanggaran kode etik, meski ada beberapa pihak lain yang terlibat.
Ketua PPK Kedaton, Ketua Panwascam Kedaton, dan Ketua Panwascam Way Halim juga telah diberhentikan setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung.
Polda Lampung berkomitmen untuk segera memproses dugaan gratifikasi ini jika laporan resmi diterima, guna menjamin transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu di Lampung.