Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan dana bimbingan teknis (Bimtek) pratugas kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan tahun 2022.
Polda Lampung melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Abdurahman pada Senin (3/7/2023), seperti yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan yang sebelumnya diadakan oleh Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) Lampung Utara.
Penetapan status tersangka terhadap Abdurahman dilakukan setelah sebelumnya Polda Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada April 2022. Ketiga tersangka tersebut diamankan di Bekasi, Jawa Barat.
Di antara tersangka sebelumnya, ada IA yang merupakan Kabid Dinas PMD dan bertugas mengawasi dinas tersebut bersama rekannya.
Selain itu, NG yang menjabat sebagai kepala seksi di Dinas PMD juga terlibat dalam kegiatan Bimtek tersebut.
Tersangka lainnya, yaitu NF, diduga bertindak sebagai penyelenggara kegiatan Bimtek. Mereka diduga menerima fee dari admin kegiatan Bimtek dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1,515 miliar.
Kasus ini menunjukkan upaya keras Polda Lampung untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan tanggung jawab pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak berwenang akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang terjadi dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.