Media90 – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mendorong seluruh kendaraan dinas milik pemerintah untuk menjalani uji emisi gas buang secara rutin. Langkah ini dilakukan guna mencegah semakin meluasnya polusi udara, khususnya di wilayah perkotaan.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung terkait penegakan dan edukasi uji emisi kendaraan bermotor, yang diteken pada Rabu (20/8/2025). MoU ini menjadi salah satu komitmen bersama untuk mewujudkan udara bersih dan masyarakat sehat.
Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, menjelaskan bahwa implementasi uji emisi kendaraan sangat penting dilakukan, mengingat sekitar 70 persen polusi udara di Bandar Lampung disumbang oleh kendaraan bermotor.
“Harapannya, MoU ini bisa diterapkan baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat luas, khususnya untuk kendaraan dinas. Selama ini kendaraan dinas tidak pernah diuji gas emisinya,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan bahwa pihaknya tengah mengkaji agar uji emisi dapat menjadi salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. Menurutnya, hal ini sekaligus dapat menjadi instrumen untuk mencegah dan mengurangi polusi udara.
“Untuk kendaraan angkutan umum dan barang sudah dilakukan pengujian. Ke depan, kami akan menyasar kendaraan pribadi dan kendaraan dinas yang selama ini belum pernah diuji,” katanya.
Melalui MoU dengan Ditlantas Polda Lampung, Bambang menekankan bahwa kendaraan dinas sebaiknya wajib menjalani uji emisi minimal sekali dalam setahun. Dengan begitu, kendaraan pemerintah dapat ikut berkontribusi dalam menekan tingginya tingkat polusi udara.
Selain itu, MoU ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum awal, yang kemudian bisa diperkuat melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung sebagai dasar pelaksanaan uji emisi secara berkelanjutan.