BERITA

Dihantam Timah Panas, Pria Terbanggi Besar Terkait Insiden Ojek Maxim

23
×

Dihantam Timah Panas, Pria Terbanggi Besar Terkait Insiden Ojek Maxim

Sebarkan artikel ini
Tujah Pengemudi Ojek Maxim yang Mengantarnya, Pria Asal Terbanggi Besar ini Dihadiahi Timah Panas
Tujah Pengemudi Ojek Maxim yang Mengantarnya, Pria Asal Terbanggi Besar ini Dihadiahi Timah Panas

Media90 – Tim Gabungan Khusus Anti Bandit dari Polres Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di persembunyiannya di Melinting, Lampung Timur, dinihari tadi.

Kasus ini menyebabkan seorang pengemudi ojek online Maxim, Arif Mulyadi (24), mengalami luka serius di pinggang akibat tikaman.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban menerima pesanan ojek melalui aplikasi Maxim. Ia menjemput pelaku yang dikenal dengan inisial RS (21) di Sinar Laut, Bandar Lampung, untuk diantarkan ke Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa pada 15 September 2024, saat dalam perjalanan di Jalan Poncowati, pelaku tiba-tiba menikam korban dari belakang dengan senjata tajam.

Baca Juga:  Ini Bukan Hutan Mainan: Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Begal Payudara di Kebun Sawit Waway Karya, Lampung Timur

Setelah melukai korban, pelaku berhasil mengambil paksa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dan satu unit ponsel milik korban.

Korban yang terluka segera meminta bantuan warga sekitar, yang membawanya ke rumah sakit untuk perawatan medis. Setelah pulih, Arif melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar pada 18 September 2024.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penggerebekan di kontrakan yang diduga milik pelaku, namun RS berhasil melarikan diri.

Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Melinting, Lampung Timur.

Saat melakukan penangkapan, RS melawan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya.

Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, jaket pelaku, ponsel Oppo milik korban, serta dua unit ponsel Nokia milik pelaku, dan satu buah pisau jenis garpu.

Baca Juga:  Riana Sari Arinal, Ketua PMI Lampung, Mengakhiri Jumbara IX Nasional dengan Megah di Kalianda Lampung Selatan

Pelaku kini diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Proses penyidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *