Media90 – Pakar hukum dan pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menekankan pentingnya pelibatan lembaga antirasuah ini untuk memastikan bahwa penggunaan dana CSR sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mencegah praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (7/10/2024), Hardjuno menegaskan, “KPK perlu mendalami secara menyeluruh ke mana aliran dana tersebut mengarah, program-program apa saja yang telah didanai, dan apakah nilai serta manfaat yang diperoleh masyarakat sudah sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan dana CSR harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Sebelumnya, KPK telah mengusut dugaan korupsi dalam penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Hardjuno menjelaskan bahwa upaya membongkar pemanfaatan dana CSR di kedua lembaga ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik.
Ia menekankan bahwa jika dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu, hal ini merupakan tindakan yang sangat mencoreng tanggung jawab sosial.
“Kami mendesak KPK untuk segera bongkar dan menangkap oknum pelaku dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Ini sudah keterlaluan karena dana CSR adalah dana tanggung jawab sosial untuk rakyat, kok sampai-sampai bisa tega di korupsi,” tegasnya.
Sebagai kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno menegaskan bahwa dana CSR, terutama yang berasal dari lembaga negara, seharusnya digunakan untuk tujuan-tujuan yang jelas.
Contohnya termasuk program beasiswa, bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau pembangunan fasilitas sosial seperti rumah ibadah. “Siapapun pejabat negara, baik dari eksekutif maupun legislatif, yang terindikasi terlibat korupsi dana CSR tersebut harus segera diungkap dan ditangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menyatakan bahwa meluasnya kasus korupsi di Indonesia menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia mendesak agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang, mengingat kerugian negara akibat korupsi yang sangat besar.
“Dana CSR ini uang rakyat. Makanya, mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus dimiskinkan,” terangnya.
Hardjuno juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana CSR. Ia menekankan bahwa jika ditemukan adanya penyimpangan, KPK harus memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“KPK harus menjaga integritas dalam penanganan kasus ini, agar publik dapat kembali percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat benar-benar dipergunakan sesuai tujuan awalnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa BI telah menjalankan prosedur yang ketat dalam penyaluran dana CSR.
Dana tersebut diberikan kepada yayasan yang terpercaya untuk program pendidikan, UMKM, dan sosial, dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Perry menegaskan bahwa BI akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.