BERITA

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Right untuk Lindungi Hak Media dan Jurnalis

20
×

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Right untuk Lindungi Hak Media dan Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Lindungi Hak Media dan Jurnalis, Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite ini Pelaksana Perpres Publisher Right
Lindungi Hak Media dan Jurnalis, Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite ini Pelaksana Perpres Publisher Right

Media90 – Dewan Pers resmi menetapkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.

Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers setelah menerima laporan akhir dari Tim Seleksi (Timsel) yang telah menyelesaikan tugasnya pada Senin malam di Jakarta.

Komite ini akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden Nomor 32/2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.

Beberapa nama terpilih dalam komite ini antara lain mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, mantan Ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto, serta Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan.

Selain itu, komite ini terdiri dari lima anggota yang mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, lima ahli dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta satu anggota dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:  Tepat Dilanjutkan: Gubernur Lampung Menetapkan Kembali M. Firsada sebagai Pj Bupati Tulang Bawang Barat untuk Periode Kedua

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa penetapan ini adalah bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

“Kami berharap terbentuknya Komite ini akan melindungi jurnalisme berkualitas dan menjaga hak-hak jurnalis serta media,” ujar Ninik.

Langkah ini diyakini akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Proses seleksi komite ini dilakukan secara terbuka melalui berbagai saluran, termasuk situs web Dewan Pers.

Seleksi dilakukan dengan menelusuri jejak digital calon berdasarkan curriculum vitae (CV), publikasi nama-nama yang memenuhi kriteria, dan wawancara dengan calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.

Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite.

Baca Juga:  Tergelincir Tragis: Bus Studi Tour Pelajar MIN 1 Pesisir Barat Jatuh ke Jurang Sedayu Tanggamus

Dokumen-dokumen ini mencakup kerangka dan mekanisme kerja Komite, tata kelola Komite, SOP mediasi, perjanjian lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.

Dokumen tersebut menjadi panduan penting bagi Komite dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Perpres 32/2024.

Penetapan ini juga sejalan dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, yang memuat nama-nama anggota Komite dari Kemenko Polhukam beserta kapasitas masing-masing.

Beberapa anggota komite memiliki latar belakang yang kuat dalam bidang mereka, termasuk Ambang Priyonggo, MA, akademisi UMN yang fokus pada keberlanjutan jurnalisme di era digital, dan Damar Juniarto, mantan Direktur SAFEnet yang berpengalaman dalam negosiasi dengan platform global.

Berikut adalah daftar lengkap 11 anggota Komite dan unsur-unsurnya:

Unsur Dewan Pers:

  1. Alexander Carolus Suban
  2. Fransiskus Surdiarsis
  3. Herik Kurniawan
  4. Sasmito Madrim
  5. Dr. Suprapto
Baca Juga:  Dede Saputra Masih Hilang Setelah Tiga Hari Terjatuh dari Kapal Feri Reinna di Pulau Rimau Bakauheni

Unsur Pakar: 6. Ambang Priyonggo, MA 7. Damar Juniarto 8. Dr. Guntur Syahputra Saragih 9. Indriaswati Dyah Saptaningrum 10. Kristiono Setyadi

Unsur Pemerintah: 11. Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik)

Tim seleksi juga menetapkan dua anggota cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, serta dua cadangan dari Kemenko Polhukam, yaitu Prof. Dr. Arif Satria, SP, MSi, dan Prof. Dr. H. Didin Muhafidin, SIP, MSi.

Penetapan ini menjadi langkah strategis Dewan Pers dalam memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital sesuai ketentuan dalam Perpres 32/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *