BERITA

Dalih Keamanan Forum Desa, 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara Dibekuk Polda

4
×

Dalih Keamanan Forum Desa, 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara Dibekuk Polda

Sebarkan artikel ini
Berkedok Keamanan Forum Masyarakat Desa, 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara Diringkus Polda
Berkedok Keamanan Forum Masyarakat Desa, 13 Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara Diringkus Polda

Media90 – Personel Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus 13 pelaku tindak pidana dengan modus pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk di wilayah Lampung Utara.

Penangkapan belasan pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Rumah Makan Obara, Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, dan di Pos PT Jasa Oetama Blambangan (JOB), Jalan Lintas Tengah Sumatera Dusun Tanjung Harapan I Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar.

Operasi berlangsung pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00:30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (21/12/2024) bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan.

Baca Juga:  Buron di Tiga Provinsi, Oknum PNS Bengkulu Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap oleh Polda Lampung

“Terhadap para pelaku saat ini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan,” ujar Kombes Pol Umi.

Modus Pemerasan dengan Kedok Keamanan

Menurut Umi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pungli yang dialami oleh para sopir truk tronton pengangkut batubara.

Para sopir kerap kali dimintai uang sebesar Rp60 ribu sebagai “biaya keamanan” oleh pelaku saat melintasi dua lokasi tersebut. Jika sopir tidak membayar, mereka diancam tidak bisa melanjutkan perjalanan.

“Dari informasi ini, kami melakukan upaya penindakan terhadap aksi pemerasan tersebut, dan tim Tekab 308 berhasil mengamankan 9 tersangka di Rumah Makan Obara serta 4 tersangka di Pos PT JOB,” ungkap Umi.

Baca Juga:  Otak Pembunuhan Sopir Truk di Panjang Bandar Lampung Ditangkap, Tiga Pelaku Masih Dikejar

Lebih lanjut, Umi menjelaskan bahwa para tersangka mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa untuk menjalankan aksinya.

Mereka menawarkan jasa keamanan bagi sopir agar dapat melintas dengan aman di ruas Jalan Lintas Sumatera Kotabumi hingga perbatasan Lampung Tengah.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai ratusan ribu, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, dan kwitansi pembayaran.

Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa para tersangka telah melakukan aksi pemerasan secara terorganisir.

“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami, motif para tersangka melakukan aksi pungli ini didasari faktor ekonomi,” ujar Umi.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 368 KUHP.

Baca Juga:  Motif Penembakan di Dente Teladas: Cemburu dan Mengintip Jadi Pemicu Konflik Antar Tetangga

Kombes Pol Umi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Lampung.

Komitmen Polda Lampung

Polda Lampung melalui Tekab 308 berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindak pemerasan.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau aksi kejahatan lainnya yang merugikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga aksi pemerasan ini bisa segera dihentikan. Keamanan dan kenyamanan masyarakat merupakan prioritas kami,” tutup Umi dalam konferensi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *