BERITA

Dalam Waktu Kurang dari Seminggu, Polda Lampung Tindak 430 Pelanggar Lalu Lintas dan Tegur Ribuan Pengendara

34
×

Dalam Waktu Kurang dari Seminggu, Polda Lampung Tindak 430 Pelanggar Lalu Lintas dan Tegur Ribuan Pengendara

Sebarkan artikel ini
Belum Sepekan Operasi Zebra, Polda Lampung Tindak 430 Pelanggar Lalu Lintas, Ribuan Pengendara Kena Tegur
Belum Sepekan Operasi Zebra, Polda Lampung Tindak 430 Pelanggar Lalu Lintas, Ribuan Pengendara Kena Tegur

Media90 – Belum genap satu minggu sejak dimulainya Operasi Zebra Krakatau 2024, jajaran Polda Lampung telah menindak sebanyak 430 pelanggar lalu lintas hingga Jumat, 18 Oktober 2024.

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa selama operasi berlangsung, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan teguran kepada 1.560 pengendara.

Kombes Umi menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling banyak terjadi berasal dari pengendara sepeda motor, yang mencatatkan jumlah pelanggar lebih tinggi dibandingkan dengan pengendara roda empat.

Dari total pelanggaran, sebanyak 349 di antaranya adalah pelanggar sepeda motor, sementara untuk pelanggar roda empat, terdapat 43 pengendara penumpang dan 36 pelanggar muatan barang.

Baca Juga:  Polisi Lampung Tetapkan Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Terkait Nabi Muhammad SAW

“Selama razia operasi, kami juga melaksanakan kegiatan preemtif, edukasi, himbauan, penyuluhan, serta pemasangan pamflet di tempat-tempat yang menjadi target operasi,” tambah Kombes Umi.

Operasi Zebra Krakatau ini berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan tujuan utama menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, serta tingkat fatalitas di jalan raya.

Polda Lampung juga berharap dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.

Prioritas penindakan dalam Operasi Zebra kali ini menyasar sejumlah pelanggaran serius, antara lain penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Selain itu, penegakan hukum juga ditujukan kepada pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, serta pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Tak kalah penting, petugas juga akan menindak pengendara yang melawan arus, kendaraan dengan muatan berlebihan (overload), serta kendaraan yang parkir di bahu jalan tol.

Baca Juga:  Hasil Razia Anggota Polres Pringsewu dalam Operasi Zebra 2024

Dengan langkah ini, Polda Lampung berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *