Media90 – Seorang pria berinisial MN (40) asal Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu, ditangkap oleh jajaran Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu pada Jumat (16/8/2024).
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pembobolan rumah yang disertai pencurian empat unit ponsel di kediaman Apri Iwantoro, warga Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu, yang terjadi pada 24 Juli 2024.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, mengungkapkan bahwa pelaku MN berhasil diamankan saat kembali ke kampung halamannya setelah sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Lampung Barat.
“Pelaku kami amankan saat pulang kampung, setelah sempat kabur dan bersembunyi di tempat pelariannya di wilayah Lampung Barat,” jelas AKP Hasbulloh dalam keterangannya pada Minggu (18/8/2024) siang.
MN diduga mencuri empat unit ponsel senilai Rp10 juta dari rumah korban Apri Iwantoro di Pekon Wates Timur.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga memasuki rumah dengan cara mendongkel jendela menggunakan batang bambu, lalu mengambil empat unit ponsel yang tergeletak di kamar dan meja ruang TV.
Menurut AKP Hasbulloh, beberapa hari setelah berhasil mencuri, MN melarikan diri ke wilayah Lampung Barat dan bekerja di perkebunan kopi.
Namun, saat ia pulang ke kampung halamannya, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan kembali dua unit ponsel milik korban.
Sementara itu, satu ponsel lainnya telah dijual oleh tersangka dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Satu ponsel lainnya diklaim hilang oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MN mengaku nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi.
“Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya,” ungkap AKP Hasbulloh.
Kapolsek Gadingrejo juga menambahkan bahwa MN merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian.
Atas perbuatannya kali ini, tersangka MN telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.