BERITA

Bus Eva Star Terlibat Kecelakaan Fatal di Gerbang Pelabuhan Bakauheni, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

331
×

Bus Eva Star Terlibat Kecelakaan Fatal di Gerbang Pelabuhan Bakauheni, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan Maut di Gerbang Pelabuhan Bakauheni, Sopir Bus Eva Star Jadi Tersangka
Kecelakaan Maut di Gerbang Pelabuhan Bakauheni, Sopir Bus Eva Star Jadi Tersangka

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polres Lampung Selatan telah menetapkan F (36 tahun), pengemudi bus Eva Star, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Seaport Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (25/2/2024).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yushriandi Yusrin, bersama Kasat Lantas AKP R. Manggala, mengumumkan hal ini di ruang vicon Polres Lampung Selatan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (27/2/2024).

Menurut Kapolres, kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi yang tidak melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum perjalanan.

Saat mendekati Seaport setelah melewati gerbang tol, pengemudi melampaui batas kecepatan yang ditetapkan (40 km/jam) menggunakan gigi speed tinggi.

Sayangnya, tidak ada usaha untuk memindahkan gigi ke posisi yang lebih rendah, sehingga kendali kendaraan sulit dipertahankan.

Baca Juga:  Kisah Tragis di Kebun Kopi Sumberjaya Lampung Barat: Konflik Suami Istri yang Berujung pada Cedera Fatal dan Kehilangan

Sungguh ironis, karena jalur penyelamatan telah tersedia di jalan tersebut, namun pengemudi tidak memanfaatkannya.

Hal ini sangat disayangkan mengingat pengemudi seharusnya sudah terbiasa melintasi jalur Jawa-Sumatera.

Tidak hanya itu, pengemudi juga gagal memberikan peringatan dengan klakson saat mendekati gerbang Seaport, yang dapat mengurangi risiko kecelakaan.

Ketika ditanya mengenai pemeriksaan alkohol dan narkoba, Kapolres menjelaskan bahwa tes urine telah dilakukan pada pengemudi, dan hasilnya menunjukkan negatif terhadap alkohol dan zat terlarang lainnya.

Adapun kerugian material akibat kecelakaan ini meliputi satu bus Mercedes Benz PO Eva Star berwarna hijau kombinasi putih dengan nomor polisi BG 7066 OI, satu minibus Daihatsu Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi B 1159 FOD, serta delapan sepeda motor.

Baca Juga:  OJK Lampung Menyelidiki Pemblokiran Rekening Selebgram yang Terlibat dalam Promosi Judi Slot di Instagram

Sedangkan dari sisi korban manusia, satu orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tutup AKBP Yusriandi.

Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi semua pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melakukan pengecekan kendaraan secara berkala demi keselamatan bersama di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *