Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonosobo, dengan dukungan Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, sukses menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut keterangan dari Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang individu yang dikenal dengan inisial IS atau biasa dipanggil Meni (52 tahun), beralamat di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Leni Wati, seorang warga Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus,” ungkap Iptu Tjasudin, yang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, pada hari Minggu (5/5/2024).
Iptu Tjasudin menambahkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB ketika tersangka sedang berusaha kabur ke Jawa Barat.
“Tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumah anaknya di Gang Sakura Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” jelas Iptu Tjasudin.
Kronologi kejadian berawal dari Minggu, 14 Agustus 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Pada hari itu, terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka yang diduga telah melakukan pembelian barang sembako dari toko Akhin, milik korban. Barang tersebut kemudian diantarkan oleh seorang saksi ke rumah tersangka.
Namun, hingga saat ini, jumlah uang sebesar Rp129.499.500 yang seharusnya dibayarkan kepada korban belum juga dilunasi, dan pelaku telah menghilang setelah dilakukan upaya penagihan.
“Tindakan ini kemudian memaksa korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” tambah Iptu Tjasudin.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa uang hasil penipuan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya.
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memanfaatkan kepercayaan korban untuk memberikan barang tanpa membayar,” terangnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa kwitansi tagihan dari toko korban telah ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka IS akan dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.