Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Sabtu (20/4/2024), jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial GN (51), yang berasal dari Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah GN menjadi buron selama empat bulan.
Menurut keterangan Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamuddin Nur, GN ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak kambing milik Sigit (21) yang merupakan warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 9 Desember 2023 lalu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat ulah pelaku,” ungkap AKP Rihamuddin Nur dalam keterangannya, hari Senin (22/4/2024).
Insiden itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, ketika korban baru saja tiba di kandang dan menyadari bahwa jumlah ternaknya yang seharusnya empat ekor, kini hanya tinggal tiga.
“Korban langsung melakukan pencarian di sekitar kandang, namun sia-sia. Bahkan, dia sempat bertanya kepada tetangga sekitar,” tambah AKP Rihamuddin Nur.
Meskipun upaya pencarian telah dilakukan, tidak ada yang mengetahui keberadaan kambing yang hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Trimurjo untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Setelah menjadi buron selama empat bulan, polisi berhasil menangkap pelaku pada tanggal 20 April 2024 tanpa adanya perlawanan. Saat ini, GN telah diamankan di Mapolsek Trimurjo untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal selama lima tahun.