Media90 – Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan kasus jual beli mobil bodong yang melibatkan tersangka utama dalam peristiwa penembakan di depan gerbang Mako Polda Lampung pada Sabtu (6/4/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa letusan senjata api yang sempat menggegerkan masyarakat.
Sebelumnya, Polda Lampung telah membekuk tersangka K, yang diduga terlibat dalam jual beli mobil hasil kejahatan.
K diketahui telah divonis pidana lima bulan atas kepemilikan dan pertolongan jahat terkait mobil bodong.
Pengembangan penyelidikan atas tersangka K mengarah kepada tersangka lainnya, yakni O, yang diduga merupakan salah satu otak dari penjualan mobil bodong sekaligus pelaku yang terlibat dalam peristiwa penembakan di depan Mako Polda Lampung.
Kronologi Penembakan di Depan Mako Polda Lampung
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, terdengar tiga hingga empat kali letusan di Jalan Ryacudu.
Pelaku yang berada di kursi penumpang depan kiri diduga tengah membuntuti kendaraan yang ditumpangi petugas polisi dari depan Rumah Makan Kapau Minang Indah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku mengendarai mobil Toyota VRZ berwarna putih dan membuntuti petugas Polri.
Ketika berada di arah balik depan Embung B Itera, mobil pelaku menghadang mobil petugas, dan seorang pelaku turun sambil menodongkan senjata api ke arah mobil petugas.
“Menyadari kondisi yang tidak aman, petugas langsung banting setir ke kanan, melewati mobil pelaku, dan masuk ke gerbang Polda Lampung. Pelaku kemudian mengejar hingga ke gerbang Mako Polda, dan terdengar suara letusan tiga hingga empat kali sebelum akhirnya melarikan diri ke arah Sukarame, Bandar Lampung,” ujar Kombes Umi Fadillah.
Penangkapan Tersangka OS
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama OS, warga Gunung Terang, Bandar Lampung. Polda Lampung kemudian membentuk tim khusus untuk menangkap tersangka.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa OS kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Yogyakarta, Palembang, hingga Jakarta.
Pada 13 Agustus 2024, Tim Tekab 308 Polda Lampung bekerja sama dengan Resmob Polres Jakarta Barat berhasil menangkap OS bersama istrinya di sebuah kosan di Cipayung, Jakarta Timur.
Saat penangkapan, OS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polda Lampung dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal,” tegas Kombes Umi Fadillah.
Barang Bukti dan Langkah Hukum
Pada penggeledahan di rumah tersangka OS pada 16 September 2024, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi aktif, tiga ponsel, dan identitas tersangka.
Tersangka OS akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta beberapa pasal KUHP lainnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
Saat ini, OS beserta barang bukti telah diamankan di kantor Subdit 3 Jatanras Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kombes Umi Fadillah menegaskan bahwa Polda Lampung akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.