Media90 – Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada Kamis (27/2/2025), dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2025/SPKT/SEK PETENG/RES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG.
Kronologi Kejadian Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/1/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban pergi ke kebun untuk memanen sayuran. Ketika kembali ke rumah pada pukul 17.30 WIB, korban mendapati beberapa barang berharga miliknya telah hilang.
Barang yang dicuri meliputi tabung gas 3 kg, senapan angin, beras 10 kg, handphone Redmi Note 8, serta dompet berisi uang tunai Rp1.200.000.
Selain itu, korban juga menemukan bahwa papan kayu di bagian dapur rumahnya telah dirusak, yang diduga menjadi akses masuk para pelaku.
Korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4.550.000. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan.
Pengungkapan Kasus Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian ini dilakukan dengan modus merusak papan dapur menggunakan alat bantu untuk masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang berada di kebun.
Pada Kamis (27/2/2025), Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi bahwa dua pelaku berada di rumah salah satu pelaku di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh Ipda Jefriyansah, bersama Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat, langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Whd (22) dan EE (16).
Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya dibantu oleh rekan mereka, Ysv (16), yang juga turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Identitas Para Pelaku
- Whd (22), warga Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
- Ysv (16), warga Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
- EE (16), warga Kelurahan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Barang Bukti yang Diamankan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit handphone merk Redmi Note 8 warna hitam (IMEI: 86238404718861)
- Satu unit motor Honda Beat No. Pol. C 2821 EQ
- Satu unit senapan angin jenis uklik warna coklat
- Satu tabung gas LPG 3 kg
Tindakan Hukum Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Hadly Nasution, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Pesisir Barat,” ujar AKP Hadly Nasution.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Pesisir Tengah berhasil mengurangi potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Pesisir Barat.