BERITA

BNN Bongkar 11 Kg Sabu di Lampung Tengah, Berawal dari Penangkapan Buronan Perempuan

3
×

BNN Bongkar 11 Kg Sabu di Lampung Tengah, Berawal dari Penangkapan Buronan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Berawal Ciduk Buronan Wanita Jadi Bandar, BNN Bongkar Peredaran 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Berawal Ciduk Buronan Wanita Jadi Bandar, BNN Bongkar Peredaran 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Media90 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan peredaran 11 kilogram narkotika jenis sabu di Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu (7/9/2025).

Plt Kepala BNNP Lampung, Kombes Karyoto, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya jaringan narkotika di wilayah Lampung. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan empat pelaku asal Bandar Lampung, yang berperan sebagai pemegang keuangan, kurir, hingga bandar — salah satunya seorang wanita.

ads
ads

Berawal dari Buronan Perempuan

Karyoto menjelaskan, kasus ini berawal pada 5 September 2025, ketika Tim Opsnal BNNP Lampung tengah memburu buronan (DPO) bernama Eva Liana (39), pengendali besar jaringan narkoba di Lampung. Eva sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Operasi Pemberantasan Premanisme, Mencegah Kenakalan Remaja, dan Meredam Konflik di Tanggamus Berlangsung hingga 5 Agustus

BNNP Lampung kemudian berkoordinasi dengan BNNP Banten untuk melakukan pengejaran. Upaya itu membuahkan hasil, Eva berhasil ditangkap pada 5 September 2025 pukul 16.30 WIB di Tangerang.

Sehari berselang, 6 September 2025, tim juga mengamankan Tomi, orang kepercayaan Eva yang diduga mengurus keuangan, di salah satu rumah makan di Tangerang.

Jejak Sabu di Lampung Tengah

Dari hasil interogasi, Eva mengungkap adanya narkotika yang masih disimpan oleh dua pelaku lain, Icong dan Jerry, di wilayah Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Tim gabungan BNNP Lampung dan BNNP Banten kemudian bergerak ke Lampung dan berhasil menangkap Icong serta Jerry di sebuah hotel di Terbanggi Besar. Dari keterangan Icong, diketahui sabu disimpan di rumah mertuanya Jerry.

Baca Juga:  Busroni, Poncho, dan Joko Kuncoro Resmi Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Tulang Bawang Barat Periode 2024-2029

“Pada 7 September 2025 sekitar pukul 11.28 WIB, tim menuju lokasi yang ditunjukkan Icong dan berhasil menemukan 11 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China,” jelas Karyoto.

Barang Bukti Diamankan

Seluruh barang bukti sabu seberat 11 kilogram beserta para tersangka kemudian dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami memberantas peredaran gelap narkotika di Lampung, sekaligus memutus jaringan besar yang dikendalikan oleh bandar wanita,” tegas Karyoto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *