BERITA

Berkedok Test Drive, Pria Way Kanan Gasak Motor Warga Kemiling ke OKU Sumatera Selatan

18
×

Berkedok Test Drive, Pria Way Kanan Gasak Motor Warga Kemiling ke OKU Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini
Modus Test Drive, Pria Asal Way Kanan ini Larikan Motor Warga Kemiling Bandar Lampung ke OKU Sumatera Selatan
Modus Test Drive, Pria Asal Way Kanan ini Larikan Motor Warga Kemiling Bandar Lampung ke OKU Sumatera Selatan

Media90 – Seorang warga Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, berinisial FP (37), menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh CP (31).

Pelaku melarikan sepeda motor korban dengan modus berpura-pura ingin melakukan test drive untuk membeli kendaraan tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Gunung Tanggamus, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, modus pelaku berpura-pura ingin membeli motor, dan sewaktu melakukan test drive, motor tersebut kemudian dibawa lari,” ungkapnya pada Rabu (21/8/2024).

Sutomo menjelaskan, untuk meyakinkan korban, CP membawa seorang pria berinisial AG yang diperkenalkan sebagai adik kandungnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Komplotan Pencuri dari Tanggamus yang Terlibat Belasan Kasus Pencurian Motor di Pringsewu

Pelaku sempat meyakinkan korban bahwa motor tersebut akan dibayar secara tunai, dan uangnya dibawa oleh AG.

“Pelaku mengatakan bahwa motor akan dibayar cash, dan uangnya ada di dalam tas yang dibawa oleh pria yang diakuinya sebagai adik,” tambah Sutomo.

Namun, dari hasil pemeriksaan, AG ternyata baru mengenal CP. Pelaku CP menjanjikan AG sebuah pekerjaan jika bersedia menemaninya membeli sepeda motor.

“Di hadapan korban, CP berdalih bahwa AG adalah adiknya, yang membuat korban percaya dan mengizinkan pelaku untuk melakukan test drive,” jelas Sutomo.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, yakni Kawasaki Ninja 250 cc berwarna hijau dengan nomor polisi BE 4973 RJ, CP melarikan diri ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan untuk menjual motor tersebut.

Baca Juga:  PKS Resmi Dukung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk Pilkada Bandar Lampung 2024 dengan Surat Keputusan

Namun, saat melintas di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, pelaku terjaring razia polisi karena penggunaan knalpot brong, dan motor tersebut disita oleh Polres setempat.

“Saat melintas di wilayah OKU, Sumsel, pelaku terjaring razia polisi, karena penggunaan knalpot brong, dan sepeda motor disita oleh Polres setempat,” terang Sutomo.

Ketika petugas Polres OKU menyita motor tersebut, CP tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.

Namun, nasib buruk menimpa CP saat kembali ke wilayah Banjit, Way Kanan, karena ia ditangkap oleh Polsek setempat atas kasus serupa pada Sabtu (17/8/2024).

“Kami mendapatkan informasi bahwa CP ditangkap oleh Polsek Banjit. Tim Unit Reskrim langsung berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” lanjut Sutomo.

Setelah mengetahui bahwa sepeda motor milik korban berada di Polres OKU, Sumsel, penyidik Polsek Kemiling kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres OKU untuk membawa sepeda motor korban ke Mapolsek Kemiling sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Hilang Dua Hari, Mbah Rambat Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam Desa Tanjungsari Natar

“Saat ini, barang bukti berupa motor sudah berada di Mapolsek Kemiling, sedangkan pelaku CP (31) dilakukan penahanan di Polsek Banjit atas kasus serupa,” pungkas Sutomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *