BERITA

Berhasil Ditangkap, Bandar Sabu di Menggala Tulang Bawang Berusaha Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti

50
×

Berhasil Ditangkap, Bandar Sabu di Menggala Tulang Bawang Berusaha Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Berusaha Kabur dan Buang Barang Bukti, Polisi Ringkus Bandar Sabu ini di Menggala Tulang Bawang
Berusaha Kabur dan Buang Barang Bukti, Polisi Ringkus Bandar Sabu ini di Menggala Tulang Bawang

Media90 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam operasi pemberantasan narkoba yang dinamakan ‘Gasak Narkoba’ pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Bandar narkoba yang ditangkap berinisial FI (36), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa delapan bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, sebuah kotak wadah berwarna hitam, pipet runcing (sekop), dan satu handphone berwarna hitam.

“FI ditangkap saat berada di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, pada Rabu, 25 September 2024.

Baca Juga:  Polisi Musnahkan Gubuk Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Kebun Sawit Gunungsugih Lampung Tengah

Saat penangkapan, bandar sabu ini berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Ia juga berupaya menghilangkan barang bukti narkoba dengan cara membuangnya.

“Usaha melarikan diri dan membuang barang bukti narkoba yang dilakukan oleh pelaku sia-sia belaka karena petugas kami berhasil menangkapnya, dan barang bukti yang dibuang juga ditemukan,” jelas AKP Yofi Haryadi, perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi ‘Gasak Narkoba’ yang telah direncanakan. Penangkapan tersebut adalah hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

FI saat ini sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polres Metro Bubarkan Kerumunan Remaja yang Tenggak Miras di Depan RSB Santa Maria Tengah Malam

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Tulang Bawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *