Media90 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam operasi pemberantasan narkoba yang dinamakan ‘Gasak Narkoba’ pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Bandar narkoba yang ditangkap berinisial FI (36), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa delapan bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, sebuah kotak wadah berwarna hitam, pipet runcing (sekop), dan satu handphone berwarna hitam.
“FI ditangkap saat berada di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, pada Rabu, 25 September 2024.
Saat penangkapan, bandar sabu ini berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Ia juga berupaya menghilangkan barang bukti narkoba dengan cara membuangnya.
“Usaha melarikan diri dan membuang barang bukti narkoba yang dilakukan oleh pelaku sia-sia belaka karena petugas kami berhasil menangkapnya, dan barang bukti yang dibuang juga ditemukan,” jelas AKP Yofi Haryadi, perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi ‘Gasak Narkoba’ yang telah direncanakan. Penangkapan tersebut adalah hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.
FI saat ini sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba di wilayah Tulang Bawang.