Media90 – Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba hasil tangkapan sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolda Lampung pada Senin (24/3/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 163 kg ganja, 68,9 kg sabu, dan 3.617 butir pil ekstasi.
“Pemusnahan narkoba ini merupakan agenda rutin menjelang Idulfitri, termasuk barang bukti dari periode Oktober 2024 yang belum dimusnahkan. Kegiatan ini dilaksanakan setelah mendapatkan putusan hukum yang tetap,” ujar Kombes Irfan Nurmansyah.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 laporan kepolisian dengan total 46 tersangka. Bahkan, beberapa tersangka diketahui berasal dari jaringan narkoba internasional yang terkait dengan Fredy Pratama.
“Kasus paling menonjol terjadi di Lampung Selatan, di mana terdapat satu tangkapan dengan modus operandi yang sama dengan jaringan Fredy Pratama. Wilayah distribusinya berasal dari Malaysia,” jelas Kombes Irfan Nurmansyah.
Selain itu, Ditres Narkoba Polda Lampung juga berhasil mengamankan ganja yang berasal dari luar Bakauheni, serta sejumlah inex atau ekstasi yang juga didistribusikan dari wilayah yang sama di Lampung Selatan.
Dengan pemusnahan ini, Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras bagi jaringan narkotika yang masih beroperasi.