BERITA

Bayana Resmi Menjabat Pj. Sekda Tulang Bawang Barat, M. Firsada Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Menjelang Pilkada

31
×

Bayana Resmi Menjabat Pj. Sekda Tulang Bawang Barat, M. Firsada Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Menjelang Pilkada

Sebarkan artikel ini
Bayana Dilantik Jadi Pj. Sekda Tulang Bawang Barat, M. Firsada Minta Jaga Netralitas ASN di Pilkada
Bayana Dilantik Jadi Pj. Sekda Tulang Bawang Barat, M. Firsada Minta Jaga Netralitas ASN di Pilkada

Media90 – Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Drs. M. Firsada, melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba di Ruang Rapat Bupati pada Senin (9/9/2024).

Pelantikan ini merupakan langkah konkret dalam rangka mengisi kekosongan jabatan setelah Ir. Novriwan Jaya, Sekda sebelumnya, mengundurkan diri untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Dra. Bayana sebagai Pj. Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Kekosongan jabatan ini harus diisi sesuai amanat Perpres. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah harus mengusulkan nama kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Gubernur telah menyetujui Dra. Bayana sebagai Pj. Sekda,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dosen IIB Darmajaya Teliti Perilaku Keuangan di BEI, Raih Penghargaan Hibah Bergengsi

Dalam pelantikan tersebut, M. Firsada menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal, terutama menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Dia menyampaikan apresiasi atas pencairan dana hibah untuk KPU, Bawaslu, serta dana pengamanan untuk Polri dan TNI.

“Tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah memastikan kesuksesan Pilkada dan menjaga netralitas ASN. Mari kita jaga Pilkada ini dengan baik dan hindari segala tindakan yang bisa menciderai proses demokrasi ini,” tambahnya.

M. Firsada juga menegaskan dasar netralitas ASN yang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, PP 94 Tahun 2021, serta UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga:  Dosen Bergelar Doktor Kembali Bertambah di IIB Darmajaya

“KPU dan Bawaslu melihat UU Pilkada, namun Inspektur memiliki instrumen untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan PP 94 Tahun 2021. ASN dilarang berafiliasi dengan partai politik. Kita harus mematuhi rambu-rambu ini dan mencegah pelanggaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tumijajar kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar, Wira Pralaga.

Camat Tumijajar, Surya Jaya Rades, juga mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tubaba.

Surat pengunduran dirinya diterima oleh BKPSDM pada 29 Agustus 2024. Sementara itu, Novriwan Jaya telah lebih dulu mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda dan ASN pada 19 Agustus 2024.

“Sebagai satu kesatuan Tubaba, mari kita jaga kekompakan dan bekerja sama untuk membangun daerah ini. Tantangan ke depan masih banyak, dan kita harus menghadapi semua dengan semangat dan optimisme,” pungkas M. Firsada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *