BERITA

Bawaslu Selidiki 9 Daerah di Lampung atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada hingga Pertengahan Oktober 2024

13
×

Bawaslu Selidiki 9 Daerah di Lampung atas Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada hingga Pertengahan Oktober 2024

Sebarkan artikel ini
Hingga Pertengahan Oktober 2024, Bawaslu Tangani 9 Daerah di Lampung Terkait Pelanggaran Kampanye Pilkada
Hingga Pertengahan Oktober 2024, Bawaslu Tangani 9 Daerah di Lampung Terkait Pelanggaran Kampanye Pilkada

Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, yang tersebar di sembilan daerah di provinsi tersebut.

Daerah-daerah yang tercatat mengalami pelanggaran kampanye meliputi Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tulang Bawang.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa hingga saat ini, enam kabupaten dan kota lainnya di Lampung tidak menemukan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye.

“Daerah yang hingga kini belum ada pelanggaran pemilihan yakni Bandar Lampung, Tanggamus, Lampung Barat, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga:  Pemuda Pancasila Lampung Resmi Dukung Pasangan Mirza-Jihan dalam Pilgub 2024

Mengenai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung (Pilgub), Bawaslu juga belum menemukan dugaan pelanggaran yang signifikan.

Sejak dimulainya masa kampanye, Bawaslu Lampung telah mencatat puluhan dugaan pelanggaran pemilihan.

Rincian laporan yang telah diregistrasi menunjukkan bahwa ada empat temuan yang terdaftar, 13 laporan yang telah diregistrasi, dan tiga laporan yang masih dalam proses registrasi.

Di samping itu, terdapat enam temuan yang sedang ditangani, serta 11 laporan yang tergolong sebagai dugaan pelanggaran pidana.

Tamri menjelaskan lebih lanjut, “Dari total laporan yang kami terima, satu temuan merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, lima laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN, dan tiga laporan terkait pelanggaran hukum lainnya.”

Dari temuan yang ada saat ini, enam laporan berada dalam proses penanganan.

Baca Juga:  Kolaborasi Gemilang dan Cagub Mirza dalam Open Turnamen: Mencetak Atlet Sepakbola Unggul di Lampung

Selain itu, terdapat tujuh laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran, dua laporan yang tergolong pelanggaran pidana, dan nihil laporan yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi.

Laporan lainnya mencakup satu pelanggaran kode etik, tiga pelanggaran netralitas ASN, dan tiga pelanggaran hukum lainnya.

Dengan meningkatnya aktivitas kampanye menjelang Pilkada, Bawaslu Lampung berkomitmen untuk terus memantau dan menangani setiap dugaan pelanggaran dengan serius, demi memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *