BERITA

Bawaslu Lampung Selatan Selidiki Tiga Kasus Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada per 8 Oktober 2024

38
×

Bawaslu Lampung Selatan Selidiki Tiga Kasus Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada per 8 Oktober 2024

Sebarkan artikel ini
Hingga 8 Oktober 2024, Bawaslu Lampung Selatan Usut Tiga Laporan Dugaan Politik Uang Hingga Netralitas ASN di Pilkada
Hingga 8 Oktober 2024, Bawaslu Lampung Selatan Usut Tiga Laporan Dugaan Politik Uang Hingga Netralitas ASN di Pilkada

Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan saat ini sedang menangani tiga laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan.

Laporan-laporan ini diterima sejak 25 September hingga 8 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut berasal dari masyarakat, tim kampanye pasangan calon, serta kuasa hukum dari kedua pasangan calon.

“Kasus tersebut telah diregistrasi dan dibahas di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan nantinya akan diarahkan ke Bawaslu untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Arif Sulaiman juga menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilaporkan mencakup politik uang, video yang viral di media sosial, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa yang melanggar kode etik.

Baca Juga:  Optimisme TKD Prabowo-Gibran Lampung: Kampanye di 271 Lokasi Selama 2,5 Bulan, Target Suara 70%

Ia menekankan bahwa tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dengan aduan terbanyak hingga saat ini masih membuka laporan dan menangani aduan-aduan yang sudah masuk.

“Laporannya ke Bawaslu Lampung Selatan pasti akan kami tindaklanjuti, kemudian prosesnya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arif Sulaiman.

Bawaslu Lampung Selatan berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara cermat dan adil demi menjaga integritas dan keabsahan proses Pilkada di daerah tersebut.

Dalam konteks ini, diketahui bahwa tim kuasa hukum dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan saling melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye.

Tim Nanang Ermanto – Antoni Imam melaporkan dugaan pelanggaran terkait pembagian minyak goreng kemasan tanpa label kepada masyarakat.

Baca Juga:  Usulan DPC Partai Demokrat: Rezki Wirmandi sebagai Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Diajukan ke DPP

Sementara itu, Tim Egi – Syaiful melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas dari tiga kepala desa selama masa kampanye, yaitu Kades Bangunrejo Ketapang yang dikenal dengan inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH.

Dengan situasi yang berkembang ini, Bawaslu Lampung Selatan terus berupaya untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan fair dan transparan, serta mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *