BERITA

Bawaslu Lampung Mengharuskan Anggota DPRD Cuti Selama Kampanye Calon Kepala Daerah untuk Antisipasi Pelanggaran

43
×

Bawaslu Lampung Mengharuskan Anggota DPRD Cuti Selama Kampanye Calon Kepala Daerah untuk Antisipasi Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Modus Pelanggaran, Bawaslu Lampung Wajibkan Anggota DPRD Cuti Saat Kampanye Calon Kepala Daerah
Antisipasi Modus Pelanggaran, Bawaslu Lampung Wajibkan Anggota DPRD Cuti Saat Kampanye Calon Kepala Daerah

Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung meminta kepada semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengambil cuti saat mengikuti kampanye calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, dalam apel tiga pilar Pilkada yang berlangsung di Hotel Novotel Lampung pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Iskardo menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang anggota DPRD untuk berkampanye, tetapi mengharuskan mereka untuk mematuhi aturan dengan mengambil cuti.

“Kami tidak menghalangi mereka untuk berkampanye, namun ada syaratnya, yaitu mereka harus mengambil cuti,” ungkap Iskardo.

Menurut Iskardo, saat ini terdapat berbagai modus pelanggaran kampanye yang perlu diwaspadai, seperti kampanye yang dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Baca Juga:  Yayasan Alfian Husin dan IIB Darmajaya Mengadakan Berkurban, Sembelih 2 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing

Salah satu contoh pelanggaran yang harus diantisipasi adalah kehadiran calon dalam acara pengajian tanpa STTP yang kemudian disusupi dengan materi kampanye, serta kegiatan yang berpura-pura sebagai pasar murah yang sebenarnya disertai pembagian sembako.

“Koordinasi terus kami lakukan dengan jajaran pengawas di lapangan untuk memperkuat langkah pencegahan. Sebelum kampanye dimulai, kami juga berkoordinasi dengan tim pasangan calon terkait aturan yang harus dipatuhi,” lanjut Iskardo.

Terkait dengan praktik politik uang, Iskardo mengajak semua pihak—termasuk aparat penegak hukum, pasangan calon, tim sukses, partai politik, dan masyarakat umum—untuk bersatu menolak praktik tersebut.

“Kami ingin mendorong pemilih agar memilih berdasarkan kesadaran terhadap visi, misi, dan kualitas calon, bukan karena iming-iming materi. Dengan demikian, pilihan mereka akan lebih rasional dan cerdas,” tegas Iskardo.

Bawaslu juga menekankan pentingnya memilih calon kepala daerah yang dapat berperan dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Baca Juga:  Kisah Tipu-Daya: Pria Licik Berhasil Memperoleh Kredit Motor dengan Meminjam KTP Warga Way Jepara Lampung Timur

Iskardo mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming uang atau sembako.

“Demokrasi mungkin belum ideal saat ini, tapi kami harap dalam 5-10 tahun mendatang, masyarakat akan semakin cerdas dan memilih berdasarkan pertimbangan yang matang. Para pemimpin terbaik yang terpilih diharapkan bisa menjadi teladan bagi generasi muda,” jelasnya.

Selain itu, pelanggaran netralitas aparatur juga diidentifikasi sebagai salah satu musuh utama dalam demokrasi, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri.

Dalam hal ini, Bawaslu mengapresiasi langkah mitigasi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Polda Lampung, dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

Dengan adanya langkah-langkah ini, Bawaslu berharap dapat menciptakan pemilihan yang lebih adil dan transparan, demi terciptanya demokrasi yang berkualitas di Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *