Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memberikan peringatan kepada pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota untuk tidak membagikan bahan kampanye yang nilainya melebihi Rp100 ribu.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menekankan bahwa batas maksimum harga tersebut bertujuan untuk menjaga keadilan dalam kampanye.
Iskardo menjelaskan, bahan kampanye yang diperbolehkan mencakup 12 item, seperti pakaian, penutup kepala, payung, stiker, dan gantungan kunci.
“Nilai total dari bahan kampanye tersebut tidak boleh lebih dari Rp100 ribu,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 September 2024.
Mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023, jenis bahan kampanye yang boleh dibagikan termasuk selebaran, brosur, pamflet, dan poster, serta alat tulis dan kartu nama.
Bawaslu juga mengingatkan calon agar tidak menggelar kegiatan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pemerintah, dan fasilitas umum.
Iskardo juga menegaskan pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak menempelkan alat peraga kampanye (APK) pada pohon.
“Kami ingin menciptakan green democracy,” tambahnya.
Bawaslu memastikan akan menindak setiap dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye dengan sanksi administratif, pidana, atau bahkan pembatalan calon.
Iskardo berharap semua calon kepala daerah di Lampung dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam menciptakan Pilkada yang tertib dan damai, serta mengedepankan budaya persaudaraan.
Selain itu, Bawaslu mengimbau agar TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), dan aparatur desa tidak dilibatkan dalam kampanye, demi menjaga netralitas.