Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung telah mengeluarkan perintah kepada timnya untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Lurah Perumnas Way Halim di Bandar Lampung.
Lurah tersebut diduga terlibat dalam kegiatan kampanye dan menggunakan kantor kelurahan sebagai tempat penyimpanan Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota DPR RI, Rahmawati Herdian.
Rahmawati Herdian adalah anak dari mantan Wali Kota Bandar Lampung, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Nasdem Provinsi Lampung, Herman HN.
“Sikap kami sangat jelas, tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum pemilu, terutama melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bersikap netral,” ungkap anggota Bawaslu Lampung, Tamri, pada Jumat (15/12/2023).
Tamri menegaskan bahwa Bawaslu Lampung telah memerintahkan Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menyelidiki informasi terkait penggunaan kantor kelurahan sebagai tempat penyimpanan APK oleh salah satu calon anggota DPR RI.
Jika informasi tersebut terbukti benar berdasarkan hasil penyelidikan, Bawaslu Lampung akan segera mengambil tindakan, baik secara administratif maupun hukum pidana pemilu.
“Kita harus tegakkan hukum pemilu agar semua peserta pemilu patuh terhadap peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, menyatakan bahwa hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran di Kantor Kelurahan Wayhalim sedang dalam tahap rapat pleno.
“Hasilnya masih dalam proses pleno, dan akan segera diumumkan kepada media setelah selesai,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang lurah dan caleg yang memiliki hubungan keluarga dengan tokoh politik tingkat provinsi.
Bawaslu Lampung berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan melindungi netralitas ASN dalam rangka menjaga integritas pemilu di daerah tersebut.